Ngawi (Antara Jatim) - Sekitar 500 kontainer berisi produk hortikultura ilegal yang saat ini masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, terancam akan dimusnahkan oleh pihak berwenang karena importir tidak bisa menunjukkan dokumen yang ditentukan "Selain terancam dimusnahkan, produk hortikultura tersebut juga terancam dikembalikan ke negaranya atau retur maupun terancam disita negara," ujar Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan saat menghadiri sosialisasi Sensus Pertanian 2013 di Ngawi, Jumat. Menurut dia, tertahannya produk-produk hortikultura impor tersebut karena para importir tidak dapat menunjukkan kelengkapan administrasi ataupun dokumen yang disyaratkan. "Apapun alasannya, selama dokumen atau administrasi tersebut tidak diselesaikan dengan baik, maka semua barang dari luar yang akan masuk tanpa terkecuali dianggap ilegal. Bentuk perlakuannya ya salah satu dari tiga hal tadi," kata Rusman. Agar barang bisa dikeluarkan, importir harus memiliki Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), Surat Pemberitahuan Impor (SPI) dan Laporan Surveyor (LS). Selanjutnya, importir masih harus mengurus Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke bea cukai. Namun, meski belum melengkapi RIPH, Rusman mengaku belum menentukan sikap atas ratusan kontainer produk hortikultura yang sebagian besar adalah buah-buahan impor tersebut. "Memang ada desakan dari DPR waktu rapat kerja kemarin untuk segera memutuskan sanksi bagi para importir tersebut. Namun, Kementerian Pertanian memilih akan berkompromi dulu dengan Kementerian Perdagangan, baru setelah itu menentukan sikap," terang dia. Ia menambahkan, 500 kontainer berisi buah impor tersebut belum termasuk dengan ratusan kontainer bawang putih yang saat ini juga masih tertahan di pelabuhan setempat. Rusman mengaku tidak akan memberikan perlakuan yang sama antara buah-buahan impor dengan bawang putih impor tersebut. "Sebagian produk bawang putih impor yang tertahan di Tanjung Perak memang mendapat perlakuan khusus dari pemerintah karena harga bawang putih di pasaran sedang tinggi. Kami berharap hal tersebut tidak berlaku bagi buah-buahan impor yang tertahan tersebut. Kalaupun ada toleransi, jangan sampai terlalu jauh melebihi peraturan di atasnya, seperti undang-undang hortikultura, peraturan menteri keuangan, ataupun peraturan menteri perdagangan," kata Rusman. Ia menjelaskan, saat ini sudah ada sekitar 10 persen atau 10.000 ton bawang putih impor ilegal yang mendapat toleransi dikeluarkan ke pasaran. Diharapkan sisanya yang 90 persen nantinya akan memakai prosedur yang semestinya. Adapun kuota bawang putih impor yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya selama satu semester adalah 160.000 ton. "Para importir harus segera melengkapi RPIH, jika tidak maka akan dikenai sanksi, terlebih jika harga bawang putih di pasaran telah stabil," tambahnya. Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan dan Kepala BPS Suryamin melakukan kunjungan kerja di Ngawi untuk menghadiri sosialisasi Sensus Pertanian 2013. Acara sosialisasi tersebut digelar di Alun-Alun Ngawi pada Kamis (28/3) malam dari pukul 19.00 WIB-24.00 WIB. Namun, karena acara berjalan dengan suasana yang guyub maka baru berakhir pada Jumat dini hari. (*)
Ratusan Kontainer Produk Hortikultura Ilegal Terancam Dimusnahkan
Jumat, 29 Maret 2013 17:52 WIB