Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) - Komisi E DPRD Jawa Timur menyoroti sengketa ketenagakerjaan di Tulungagung dan meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas untuk menengahi persoalan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan, di Tulungagung, Rabu, mengatakan pihaknya menyayangkan masih adanya perusahaan yang diduga belum memenuhi hak pekerja.
“Kami sangat menyayangkan masih ada perusahaan yang tidak memenuhi hak pekerjanya. Ini menjadi perhatian serius kami,” kata Jairi.
Ia menyebut DPRD menerima laporan dugaan tidak dibayarkannya sejumlah hak pekerja oleh PT Arbila Properti dan Investasi di Tulungagung.
Hak pekerja yang dipersoalkan meliputi gaji pokok, uang makan, tunjangan hari raya (THR), hingga iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Jairi, perusahaan dan pekerja sebelumnya telah menyepakati penyelesaian persoalan tersebut dalam waktu 60 hari.
DPRD Jawa Timur, lanjut dia, masih memantau proses penyelesaian sambil menunggu itikad baik dari pihak perusahaan.
“Kami mencoba berpikir positif, mungkin perusahaan masih menyiapkan penyelesaian maupun kewajiban lainnya,” ujarnya.
Namun, Jairi menegaskan DPRD akan mendorong pemerintah daerah memberikan teguran hingga sanksi apabila persoalan tidak kunjung diselesaikan dalam batas waktu yang telah disepakati.
“Kalau dalam dua bulan tidak ada penyelesaian, kami akan dorong pemerintah memberikan teguran hingga sanksi,” katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh perusahaan di Jawa Timur agar mematuhi aturan ketenagakerjaan dan memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, kasus tersebut perlu menjadi perhatian agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Pewarta: Destyan H. SujarwokoEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026