Tujuh Fraksi DPR Dukung Telkomsel Tolak Fee Kurator
Rabu, 6 Maret 2013 19:38 WIB
Oleh Royke Sinaga
Jakarta (Antarajatim) - Sebanyak tujuh Fraksi Komisi VI-DPR RI sepakat mendukung PT Telkomsel untuk melakukan perlawanan terhadap kepailitan dan penetapan imbalan jasa kurator yang bertentangan dengan perundang-undangan dan azas keadilan.
"Komisi VI dengan suara bulat juga meminta Komisi Yudisial mengawasi proses kepailitan secara umum, dan secara khusus memeriksa Majelis Hakim atas penetapan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 48/Pailit/2012/PN. Niaga JKT.PST jo No.704K/Pdt.Sus/2012," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR, Erik Satrya Wardhana, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan direksi PT Telkom dan PT Telkomsel, di Gedung MPR/DPR-RI, Jakarta, Rabu.
Menurut Erik, dukungan terhadap Telkomsel tersebut merupakan bagian dari dukungan politik Komisi VI dalam memperbaiki sistem peradilan di Tanah Air.
"Masalah pailit yang dihadapi Telkomsel bukan hanya persoalan yang tidak wajar, tapi telah melanggar azas keadilan dan logika hukum," kata Erik yang merupakan anggota dari Fraksi Hanura ini.
Atas keputusan No. 48/Pailit/2012/PN. Niaga JKT.PST jo No.704K/Pdt.Sus/2012 itu, Majelis Hakim menetapkan Telkomsel diharuskan membayar fee kurator senilai Rp146,808 miliar.
Namun Telkomsel mengajukan keberatan, dan selanjutnya melakukan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada 28 Februari 2013 atas penetapan impalan jasa jurator tersebut.
Anggota Komisi VI Abdul Kadir Karding, mengatakan persoalan penetapan fee kurator yang menyalahi Permenkumham No. 1 Tahun 2013 tersebut akan menjadi preseden buruk tidak hanya bagi perusahaan Telkomsel tetapi juga terhadap dunia investasi di Indonesia.
Untuk itu tambah Abdul Kadir, DPR juga bisa merekomendasikan agar Komisi Yudisial memeriksa hakim yang menangani kasus Telkomsel tersebut.
Senada dengan itu, anggota Komisi VI dari Fraksi PAN Nasril Bahar mengatakan, telah terjadi pemutarbalikan persoalan hukum.
"Komisi Yudusial sebagai lembaga peradilan dan KPK harus masuk dalam masalah ini. Pengadilan Niaga diawasi, kurator juga harus diperiksa," tegas Nasril. (*)