Malang (Antarajatim) - Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Malang Sugeng Pujianto meminta pemkab bisa mengendalikan pendirian menara seluler dengan merujuk pada ketentuan kawasan pengendalian ketat. "Pembangunan menara seluler (telekomunikasi) harus dibatasi dan dikendalikan serta tetap memperhatikan kaidah-kaidah tata ruang. Apalagi, aturannya sudah jelas, yakni Pergub Jatim No 61/2006 tentang Pemanfaatan Ruang dan Kawasan pengendalian Ketat Skala Regional," kata Sugeng Pujianto di Malang, Selasa. Menurut dia, kawasan ketat tersebut di antaranya berada di sekitar bandara dan kawasan rawan bencana. Namun, secara umum pendirian menara memang harus dikendalikan, apalagi sudah menjadi keputusan bersama antara pemkab dengan dewan. Pembatasan pendirian menara seluler (BTS) ini, lanjutnya, karena fakta di lapangan, pertumbuhan menara seluler di Kabupaten Malang tahun demi tahun terus menjamur, sehingga merusak estetika lingkungan, tata ruang serta keselamatan masyarakat di sekitar menara. Menanggapi desakan wakil rakyat tersebut, Kabid Komunikasi dan Informasi Dinas Perhubungan dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Malang Choirul Anwar mengatakan, pemkab memang sudah mulai memberlakukan pembatasan izin pendirian menara seluler tersebut. Pembatasan itu dilakukan, katanya, karena jumlahnya sudah terlalu banyak. Hanya saja, pembatasan tersebut bukan berarti perusahaan operator telepon seluler dilarang mendirikan BTS di Kabupaten Malang. Ia mengatakan, menara seluler boleh dibangun dengan catatan, satu menara untuk dua-tiga operator (menara bersama) sesuai Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi. "Kami akan memberikan rekomendasi utnuk pendirian menara baru jika semua menara sudah menjadi menara bersama," katanya. Jumlah menara seluler di Kabupaten Malang saat ini mencapai 450 menara BTS yang tersebar di 33 kecamatan dan 35 persen atau sekitar 140 menara diantaranya sudah menjadi menara bersama yang diisi oleh 2-3 operator.(*)
Berita Terkait
Pemkab Malang usulkan dua desa jadi Kampung Nelayan Merah Putih ke KKP
30 November 2025 19:17
Pemkab Malang masifkan model kawasan guna dongkrak produksi budidaya ikan
30 November 2025 19:15
Pemkab Malang bantu biaya perbaikan rumah rusak akibat puting beliung
3 November 2025 19:26
Pemkab Malang telusuri penyebab keracunan belasan pelajar Mts
23 Oktober 2025 20:55
Pemkab Malang evaluasi penyajian menu MBG satu SPPG
29 September 2025 20:34
Pemkab Malang tekankan sinergisitas antara OPD untuk tangani kemiskinan
10 September 2025 17:24
Pemkab Malang jamin tidak ada kenaikan tarif PBB pada 2025
19 Agustus 2025 14:28
Pemkab Malang beberkan strategi realisasikan target panen tebu 2025
15 Agustus 2025 16:51
