Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, menegaskan komitmennya untuk melanjurkan pembangunan alun-alun di kota ini sebagai ruang terbuka hijau untuk masyarakat.
Pj Sekda Kota Kediri M. Ferry Djatmiko, Rabu mengatakan proses penyelesaian pembangunan telah dilakukan mulai dari proses administrasi di Mahkamah Agung, asesmen teknis oleh Tim Ahli dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur hingga review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
"Dari seluruh tahapan tersebut telah menghasilkan keputusan dengan harapan bisa dilaksanakan. Sehingga pembangunan RTH Alun-alun bisa segera dilanjutkan dan ini butuh kerjasama semua pihak untuk mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku," katanya di Kediri.
Ia mengakui untuk kelanjutan pembangunan, saat ini masih terkendala karena belum tercapai kesepakatan bersama terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung.
Perbedaan masih terjadi pada nilai pembayaran progres pekerjaan. Berdasarkan hasil asesmen teknis Tim Ahli UPN dan review BPKP, nilai pembayaran ditetapkan sekitar Rp6,6 miliar. Sementara dari pihak kontraktor mengajukan nilai sebesar Rp16,2 miliar.
Tim dari Dinas PUPR Kota Kediri, kata dia, juga sudah melakukan komunikasi dengan pihak terkait agar proses administrasi penyelesaian pembangunan RTH Alun-alun bisa segera tuntas.
"Kami berharap komitmen dari kontraktor untuk mentaati hasil putusan MA, termasuk nilai pembayaran progres pekerjaan yang sudah di review agar kita bisa bersama-sama melanjutkan pembangunan RTH Alun-alun," kata dia.
Ia menambahkan apabila proses negosiasi ini mencapai kesepakatan pembangunan RTH Alun- alun akan segera dilanjutkan mengingat alokasi anggaran sebesar Rp 20 miliar telah disiapkan tahun ini.
"Kami yakin ini akan ada solusi dan penyelesaian agar secepat mungkin kita bisa menyelesaikan pembangunan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Kediri Endang Kartikasari mengatakan berdasarkan hasil penghitungan tenaga ahli, khusus untuk gedung dua lantai diperlukan pembangunan ulang. Sementara pada bagian landscape seperti taman dan utilitas masih dapat dimanfaatkan.
Endang menambahkan, seluruh proses dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas mengingat proyek ini menggunakan uang negara.
"Karena itu, lembaga negara yang berwenang untuk melakukan audit adalah BPKP dan ini menjadi acuan untuk menghindari potensi kerugian negara," ujar dia.
Ia menambahkan, hal ini juga sejalan dengan putusan sidang arbitrase yang mensyaratkan audit BPKP sebagai dasar pembayaran prestasi pekerjaan.
Sebelum dilakukan proses penghitungan, kedua pihak juga telah menandatangani pakta integritas serta menyepakati penunjukan tenaga ahli independen dari UPN Veteran.
Pewarta: Asmaul ChusnaEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026