Magetan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) menjamin perlindungan hukum bagi para guru sebagai upaya antisipasi terjadinya kriminalisasi terhadap profesi tersebut.
Kepala Dinas Dikpora Magetan Suhardi dalam keterangannya di Magetan, Rabu mengatakan perlindungan tersebut salah satunya diberikan melalui edukasi dan sosialisasi tentang advokasi hukum bagi kepala sekolah jenjang TK hingga SMP di wilayah setempat.
"Edukasi tersebut bertujuan sebagai mediator antara guru dan tenaga kependidikan dengan pihak ahli hukum. Harapannya, semua paham terkait aspek hukum dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan secara profesional dan akuntabel," ujar Suhardi.
Menurutnya, dalam beberapa waktu terakhir kerap muncul persoalan antara guru, murid, maupun keluarga anak didik yang bisa berujung pada pelaporan ke aparat penegak hukum (APH).
"Untuk itu, perlu ruang bagi guru dan ahli hukum untuk berdiskusi agar potensi persoalan tersebut tidak muncul, sehingga memberikan kenyamanan bagi guru dalam bertugas sesuai aturan," katanya.
Perwakilan Polres Magetan Ipda Agnes Tri Ananta mengatakan bahwa guru dan tenaga pendidik dilindungi keprofesionalannya.
"Profesi guru diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Meski dilindungi hukum, namun bukan berarti guru kebal hukum," kata Ananta.
Sementara Perwakilan Kejari Magetan Nur Amin mengatakan terdapat beberapa hal yang berpotensi menjadi kasus pidana di kalangan guru dan tenaga pendidik, salah satunya soal pungutan.
Karenanya, Nur Amin mengajak pihak sekolah untuk bersikap transparan dalam melibatkan orang tua siswa dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). Kemudian, melaporkan penggunaan dana sumbangan masyarakat secara berkala dan terbuka.
Pihaknya juga meminta para guru tidak ragu berkonsultasi dengan Dinas Dikpora atau aparat penegak hukum jika menghadapi kasus hukum yang berhubungan dengan profesi.
Pewarta: Louis Rika StevaniEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026