Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan dari tindak kekerasan, ancaman, perilaku diskriminatif, perlakuan tidak adil hingga intimidasi dalam melaksanakan tugas masing-masing.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di Jakarta Pusat pada Selasa menuangkan aturan tersebut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Dalam aturan tersebut, pihaknya mengelompokkan tindak kekerasan yang dimaksud, terdiri atas kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, kebijakan yang mengandung kekerasan serta bentuk kekerasan lainnya, baik yang dilakukan secara verbal, nonverbal dan atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi.
Ia menjelaskan cakupan tindak kekerasan fisik terhadap pendidik dan tenaga kependidikan meliputi penganiayaan, perkelahian, eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku, pembunuhan dan atau perbuatan lain yang dinyatakan sebagai kekerasan fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara terkait cakupan tindak kekerasan psikis, diantaranya termasuk pengucilan, penolakan, pengabaian, penghinaan, penyebaran rumor, panggilan yang mengejek, teror, dipermalukan di depan umum, pemerasan dan atau perbuatan lain yang sejenis.
Adapun untuk cakupan diskriminasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan, pihaknya melalui Permendikdasmen tersebut mengikutsertakan perilaku pembedaan, pengecualian, pembatasan atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, jenis kelamin.
Selain itu, tindakan kategori diskriminatif juga meliputi pembedaan, pengecualian, pembatasan atau pemilihan berdasarkan kemampuan intelektual, mental, sensorik serta fisik.
Atas berbagai kategori tindak kekerasan tersebut, pihaknya melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan memberikan perlindungan dalam bentuk advokasi non litigasi, yang meliputi konsultasi hukum, mediasi, dan pemenuhan dan atau pemulihan hak pendidik dan tenaga kependidikan.
Ia menambahkan pihak-pihak yang memberikan berbagai bentuk perlindungan tersebut, ialah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Organisasi Profesi dan atau Satuan Pendidikan.
