HMI Desak Polda Jatim Tuntaskan Korupsi "Alkes"
Kamis, 28 Februari 2013 16:34 WIB
Pamekasan - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Pamekasan, Madura, mendesak Polda Jatim mengusut tuntaskan kasus dugaan korupsi pembelian alat-alat kesehatan (Alkes) di RSD setempat dengan nilai total Rp8 miliar.
"Jangan biarkan korupsi meraja lela di negeri ini. Oleh karena itu, kami juga mendukung berbagai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk mengusut dugaan penyimpangan pada pembelian alat-alat kesehatan di RSD Pamekasan yang nilainya miliaran rupiah," kata Ketua Umum HMI Cabang Pamekasan, Mansur, Kamis.
Desakan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembelian alat-alat kesehatan di RSD Pamekasan ini disampaikan HMI saat berunjuk rasa soal bocornya sprindik mantan Ketua Umumnya Anas Urbaningrum dalam kasus proyek Hambalang.
Proyek pembelian alat-alat kesehatan di RSD Pamekasan ini ditengarai terjadi penyimpangan, sebab realisasi pembelian diduga tidak sesuai dengan jumlah anggaran yang telah ditetapkan Pemkab Pamekasan.
Angaran yang disediakan pemkab dalam pembelian alat-alat kesehatan itu sebesar Rp8 miliar, akan tetapi realisasnya hanya sekitar Rp6,2 miliar. Sehingga HMI mempertanyakan sisa anggaran sebesar Rp1,8 miliar tersebut.
HMI juga berharap, aparat kepolisian yakni Polda Jatim segera menetapkan status tersangka kepada para pihak yang diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembelian alat-alat kesehatan di RSD Pamekasan itu.
"Ini penting agar memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di negeri ini, termasuk yang terjadi di Pamekasan," ucap Mansur.
Sebab menurut dia, negara ini miskin dan hingga kini masih terbelit hutang, salah satunya karena prilaku korupsi oknum pejabat yang masih terjadi.
Kasus dugaan korupsi di RSD Pamekasan ini merupakan satu dari tiga kasus dugaan korupsi yang menjadi sorotan HMI, selain kasus dugaan bantuan buku di tubuh Dinas Pendidikan (Disdik) dan proyek pembangunan stadion oleh Dinas Pemuda Olahraga dan Kebudayaan (Disporabud) Pamekasan.
Kasus dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Disdik Pamekasan, senilai Rp1,9 miliar, seddangkan pembangunan stadion senilai Rp23 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi bantuan buku ini, pihak Kejari sebenarnya telah menetapkan sebanyak 3 orang sebagai tersangka, namun kasus ini belum ada tindak lanjutnya dan sampai saat ini para tersangka itu belum ditahan.
Kabar yang beredar kuat di kalangan masyarakat Pamekasan sendiri menyebutkan, para tersangka itu tidak ditahan, karena telah membayar sejumlah uang, namun pihak Kejari sendiri membantah tudingan itu dan beralasan karena masih menunggu hasil audit BPKP.
Sedangkan pada pembangunan stadion menurut HMI juga perlu diusut, karena sampai saat ini belum selesai dan belum mengantongi izin Amdal (analisis dampak lingkungan).
"Dari sisi ini proses pembangunannya jelas menyimpang dan oleh karenanya kami meminta agar aparat penegak hukum, baik polisi ataupun Kejari Pamekasan segera turun tangan," tutur Mansur, menjelaskan. (*)