Surabaya - Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Trowulan , Mojokerto, menilai Pemkot Surabaya mengabaikan rekomendasi pemugaran bangunan cagar budaya Balai Pemuda yang terbakar setahun lalu. "Kami sudah sampaikan rekomendasi ke pemkot, namun dari pelaksanaan kenapa ventilasi (cungkup) di atas Balai Pemuda tidak terpasang," kata Perwakilan BP3 Trowulan Danang saat rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Surabaya, Jumat. Menurut dia, kondisi terakhir sebelum kebakaran Gedung Balai Pemuda harus dikembalikan seperti aslinya. "Jika tidak, maka itu pemalsuan," katanya. Danang menjelaskan pascakebakaran Balai Pemuda, pihaknya diminta Pemkot melakukan kajian terkait rencana pemugaran Balai Pemuda pada Februari 2012. Namun setelah didata, lanjut dia, bangunan itu berubah bentuk dari kondisi awal. "Kita tidak mungkin mengembalikan seperti bangunan awal, namun yang kita kembalikan adalah kondisi akhir sebelum bangunan terbakar," katanya. Ia mengatakan bahwa struktur bangunan Balai Pemuda tidak menggunakan semen, begitu juga batu bata yang ada di tembok mengalamai pengerasan setelah terbakar. "Kalau tidak diperkuat dinding itu bisa roboh, apalagi jika dipasang atap dari besi. Sehingga diputuskan dibuat perkuatan kamulfase," ujarnya. Untuk pemugaran bangunan cagar budaya, lanjut dia, memang harus seperti bentuk aslinya, khususnya bahan bangunan yang digunakan asli. Namun, lanjut dia, kendalanya tidak semua bahan-bahan itu ada saat ini sehingga dilakukan terobosoan yang tidak melanggar peraturan yang berlaku. Hal sama juga diungkapkan Pecinta Cagar Budaya (PCB) Von Fabber Surabaya, AHA. Toni. Ia menilai kontraktor yang mengerjakan bengunan peninggalan Belanda, Balai Pemuda bukan ahli di bidangnya. Menurutnya, dengan status balai pemuda sebagai cagar budaya tipe A, seharusnya tidak sembarang kontraktor yang dipekerjakan. "Kalau saya melihat hasil bangunan yang ada sekarang, ibarat orang seperti dipaksa. Dimana rekanan asal-asalan dalam mengerjakannya," katanya. AH. Toni menegaskan, untuk proses renovasi situs cagar budaya, rekanan yang ditunjuk seyogyanya yang telah memiliki pengalaman atau sertifikat khusus. Menurut Thoni, berdasarkan UU 11/2010 pasal 77 ayat 2 disebutkan, Pemugaran Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan beberapa hal, di antaranya, keaslian bahan, bentuk, tata letak, gaya dan atau teknologi pengerjaan. "Kalau ada penghilangan sekecil apapun jelas mengabaikan klausul keaslian. Parahnya cungkup (ventilator) yang mejadi ciri khas justru yang dihilangkan," katanya. Sementara Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji, kembali menegaskan tidak ada unsur menghilangakan ventilator (cungkup) Balai Pemuda. "Pada 2012 memang baru ada anggaran untuk atapnya, sedangkan untuk ventilator baru tahun ini," katanya. (*)
Pemkot Surabaya Abaikan Rekomendasi Pemugaran Balai Pemuda
Jumat, 22 Februari 2013 19:58 WIB