Madiun (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Madiun menjadikan Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, sebagai desa binaan untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian bagi warga di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Arief Adi Prayogo di Madiun, Jumat mengatakan pembentukan desa binaan Imigrasi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait keimigrasian.
"Khususnya dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM)," ujar Arief Adi.
Menurutnya, pembentukan desa binaan Imigrasi tersebut juga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah desa setempat.
Dia menjelaskan alasan Desa Klumutan dijadikan sebagai binaan Imigrasi karena banyak warganya yang bekerja di luar negeri.
Melalui program desa binaan Imigrasi, kata Arief, kepala desa dan perangkatnya bisa memberikan pemahaman tentang keimigrasian, khususnya terkait penerbitan paspor bagi pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri, sehingga kasus-kasus pelanggaran terkait keimigrasian para pekerja migran dapat dicegah.
"Harapannya, jika masyarakat memahami prosedur pengurusan dan penerbitan paspor, maka akan terhindar dari upaya eksploitasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Sejauh ini sudah ada desa binaan Imigrasi yang telah dibentuk terlebih dulu di Kabupaten Madiun, di antaranya di Desa Dolopo, Kecamatan Dolopo.
Dia berharap keberadaan desa binaan tersebut dapat ditambah jumlahnya karena banyak warga Kabupaten Madiun yang berprofesi sebagai pekerja migran di luar negeri.
