Madiun (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Madiun mencatat telah menerbitkan sebanyak 19.689 paspor selama bulan Januari hingga Desember tahun 2025 di wilayah kerjanya.
"Angka yang fantastis tersebut terwujud berkat sinergisitas yang kuat dari seluruh unit layanan mulai dari Kantor Imigrasi induk hingga MPP di wilayah kerja untuk memastikan akses paspor tersedia di setiap sudut wilayah," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Arief Adi Prayogo dalam keterangannya di Madiun, Sabtu.
Menurutnya pelayanan pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun selama 2025 yang mencapai 19.689 paspor tersebut didominasi oleh pengurusan permohonan paspor baru yang mencapai 13.632 paspor.
"Sementara sisanya, sebanyak 6.057 merupakan permohonan penggantian paspor," kata dia.
Selain pengurusan paspor, selama tahun 2025, Kantor Imigrasi Madiun juga melayani 813 pelayanan penerbitan izin tinggal untuk warga negara asing (WNA).
"Capaian ini menegaskan peran strategis kami dalam mendukung investasi, pendidikan, dan hubungan internasional di wilayah Madiun dan sekitarnya," kata Arief.
Dari 813 penerbitan izin tinggal orang asing tersebut, terinci untuk Visa On Arrival (VOA) sebanyak 80 layanan, kemudian 99 layanan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 551 pengurusan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 61 layanan alih status ITAS, dan 22 layanan izin tinggal tetap (ITAP).
Terkait penindakan keimigrasian, Kantor Imigrasi Madiun melakukan sebanyak 24 kali operasi intelijen, 36 kali operasi mandiri, satu kegiatan tim pengawasan orang asing (Timpora), dan dua tindakan administratif keimigrasian, yakni berupa deportasi dua Warga Negara Malaysia.
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengguna layanan paspor di Kantor Imigrasi Madiun dan terus berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik.
Pewarta: Louis Rika StevaniEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026