Madiun (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Madiun, Jawa Timur, mencatat telah menangani sebanyak 78 permohonan pelayanan warga negara asing (WNA) selama Februari 2026 di wilayah kerjanya.

"Pelayanan meliputi layanan perpanjangan izin tinggal kunjungan, perpanjangan izin tinggal terbatas, dan perpanjangan izin tinggal tetap," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Madiun Arief Adi Prayogo dalam keterangannya tentang capaian kinerja Februari 2026 di Madiun, Selasa.

Menurutnya, dari total 78 layanan WNA tersebut didominasi oleh pengurusan layanan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang mencapai 50 permohonan. 

Kemudian layanan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang mencapai 26 permohonan dan perpanjangan Izin tinggal Tetap (ITAP) sebanyak dua permohonan.

Arief menambahkan, selain pelayanan WNA, selama Februari 2026, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Madiun juga melayani pengurusan 1.336 paspor di wilayah kerjanya.

"Capaian pengurusan seribuan paspor tersebut tidak lepas dari dukungan seluruh pemohon yang terus memberikan feedback positif untuk kemajuan kami," katanya.

Pelayanan pengurusan paspor di Kantor Imigrasi setempat tersebut didominasi oleh pengurusan permohonan paspor baru yang mencapai 952 paspor.

Kemudian pengurusan penggantian habis berlaku sebanyak 331 paspor, penggantian halaman penuh sebanyak 20 paspor, penggantian karena hilang sebanyak 24 paspor, serta layanan penggantian karena rusak sebanyak sembilan paspor.

Pihaknya memastikan bahwa seluruh jajaran tetap berkomitmen memberikan pelayanan publik yang optimal dan baik termasuk selama Ramadhan 1447 Hijriah, meski ada penyesuaian jam pelayanan.



Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026