Madiun (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Madiun mencatat telah melayani pengurusan sebanyak 1.991 paspor selama bulan Januari tahun 2026 di wilayah kerjanya.
"Capaian pengurusan seribuan paspor tersebut tidak lepas dari dukungan seluruh pemohon yang terus memberikan feedback positif untuk kemajuan kami," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Arief Adi Prayogo dalam keterangannya tentang capaian kinerja bulan Januari 2026 di Madiun, Kamis.
Menurutnya pelayanan pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun tersebut didominasi oleh pengurusan permohonan paspor baru.
Sesuai data, pihaknya merinci dari 1.991 paspor tersebut, sebanyak 1.351 paspor merupakan pengurusan paspor baru, 585 paspor merupakan pengurusan penggantian, 39 paspor merupakan pengurusan endorsement, empat paspor merupakan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Madiun, empat paspor di MPP Ngawi, dan empat paspor di MPP Magetan.
Selain pengurusan paspor, selama Januari 2026, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun juga melayani puluhan pelayanan untuk warga negara asing (WNA).
Di antaranya sebanyak 27 layanan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) warga negara asing, 36 pengurusan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dua layanan alih status ITAS, 39 layanan izin masuk kembali, satu layanan affidavit, enam layanan MERP (Multiple Exit Re-Entry Permit) untuk tenaga kerja WNA, dan satu layanan pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas.
"Sedangkan untuk layanan intelijen dan penindakan tercatat nihil," kata Arief.
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemohon atas kerja sama yang baik sehingga layanan Kantor Imigrasi Madiun dapat berjalan lancar.
Ia juga memastikan bahwa seluruh jajaran tetap berkomitmen memberikan pelayanan publik yang optimal, utamanya selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 yang terdapat penyesuaian jam layanan.
Adapun penyesuaian jam layanan tersebut untuk menghormati dan memfasilitasi masyarakat maupun pegawai yang menjalankan ibadah puasa.
