Astindo desak Batavia Air Kembalikan Dana Deposit
Kamis, 31 Januari 2013 16:24 WIB
Jakarta - Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (Astindo) mendesak agar maskapai penerbangan Batavia Air segera mengembalikan dana deposit para "travel agent" (agen perjalanan) yang sudah disetorkan.
"Travel agent menuntut Batavia Air untuk mengembalikan dana deposit travel agent yang sudah disetorkan kepada Batavia Air," kata Ketua Dewan Pengurus Nasional Astindo Elly Hutabarat, Kamis.
Elly Hutabarat menegaskan bahwa dana deposit yang telah disetorkan kepada maskapai penerbangan tersebut sebenarnya adalah hak milik agen perjalanan dan bukannya merupakan bagian dari aset Batavia Air.
Ia menjelaskan, dana deposit agen perjalanan disetorkan kepada Batavia Air untuk menerbitkan tiket bagi reservasi yang sudah dibuat.
Dengan sistem pembayaran seperti ini, menurut dia, berarti operasional maskapai penerbangan tersebut dimodali oleh dana dari agen perjalanan.
"Keputusan pailit Batavia Air merupakan malapetaka bagi travel agent anggota Astindo," katanya.
Ia juga menuturkan bahwa Astindo sangat menyesalkan kejadian ini kembali terjadi untuk kesekian kalinya dan menjadikan agen perjalanan lagi-lagi sebagai pihak yang dikorbankan.
Untuk menghindarkan agen perjalanan dari kerugian beruntun seperti ini, Astindo mendesak Kementerian Perhubungan untuk mengeluarkan peraturan tentang penempatan dana deposit agen perjalanan.
"Peraturan tentang penempatan dana deposit travel agent agar disetorkan dalam 'escrow account' (rekening gabungan di pihak ketiga) yang dapat ditarik oleh travel agent saat maskapai berhenti beroperasi," katanya.
Sebelumnya, manajemen maskapai penerbangan Batavia Air menyatakan bahwa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menunjuk sebanyak empat kurator untuk membantu menangani segala urusan dan dampak dari penutupan perusahaan Batavia Air.
"Semua pihak yang berkepentingan diharapkan menunggu arahan dari kurator tersebut," kata PR Manager Batavia Air Elly Simanjuntak, Rabu (30/1).
Menurut dia, tim kurator yang dipilih oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan menangani berbagai dampak dari diberhentikannya kegiatan bisnis Batavia Air.
Hal tersebut, lanjutnya, termasuk urusan refund atau endorse tiket para penumpang, kargo, pajak, penyelesaian karyawan Batavia Air, mitra terkait seperti para travel agen dan kreditor. (*)