Blitar (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Jawa Timur, melakukan penutupan pelintasan sebidang di Km 127+9/0 petak jalan antara Stasiun Blitar – Stasiun Rejotangan, tepatnya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk menekan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang.
“Keselamatan adalah prioritas utama. Perlintasan sebidang memiliki tingkat risiko yang tinggi, terutama apabila tidak dijaga dan tidak memenuhi persyaratan teknis. Penutupan ini adalah langkah preventif untuk melindungi perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan,” katanya di Blitar, Kamis.
Ia juga menjelaskan penataan dan penutupan pelintasan sebidang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menegaskan bahwa perpotongan jalur kereta api dan jalan pada prinsipnya dibuat tidak sebidang.
Di Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan bahwa pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.
Adanya pelanggaran terhadap aturan di pelintasan sebidang tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000 sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Dirinya juga menjelaskan, sepanjang tahun 2025 hingga 31 Desember 2025, di wilayah Daop 7 Madiun tercatat 24 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur KA.
menurut data, sebagian besar disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, seperti menerobos palang pintu, tidak berhenti saat sinyal berbunyi, atau tetap melintas saat kereta api sudah terlihat.
“Kecelakaan di pelintasan hampir seluruhnya diawali dari pelanggaran disiplin berlalu lintas. Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena memiliki jarak pengereman yang panjang. Karena itu, kedisiplinan pengguna jalan menjadi kunci utama keselamatan,” kata Tohari.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan pelintasan resmi yang telah dilengkapi perlengkapan keselamatan. Selain itu, juga diimbau untuk tidak membuka akses perlintasan secara ilegal, mematuhi rambu, sinyal, dan petugas di lapangan serta mendahulukan perjalanan kereta api sesuai peraturan perundangan.
KAI, kata dia, juga terus mendorong pemerintah daerah untuk bersama-sama melakukan evaluasi dan penataan perlintasan sebidang guna menurunkan angka kecelakaan secara signifikan.
“Keselamatan bukan hanya tanggung jawab KAI, tetapi tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung penataan perlintasan demi terciptanya perjalanan kereta api yang aman, selamat, dan andal,” kata Tohari.
Sementara itu, dalam proses penutupan pelintasan di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, juga koordinasi dengan polisi serta Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar.
