Madiun (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Jawa Timur tetap mengingatkan warga untuk selalu mematuhi aturan dan disiplin saat lewat di jalur perlintasan kereta api, menyusul masih tingginya kecelakaan di jalur KA selama kuartal I tahun ini di daerah itu.

 "Keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan merupakan tanggung jawab bersama," kata Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari dalam keterangannya di Madiun, Sabtu.

Ia menekankan pentingnya komitmen masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup.

Ia menyampaikan bahwa perlintasan ilegal yang sudah ditutup tidak boleh dibuka kembali.

"Masyarakat dilarang keras membuka kembali perlintasan ilegal yang telah ditutup. Hal itu sangat membahayakan nyawa orang lain dan merupakan pelanggaran hukum yang serius," kata Tohari.

Meskipun upaya penutupan perlintasan sebidang sering mendapat penolakan karena alasan aksesibilitas dan mobilitas warga, namun langkah ini adalah prioritas demi meningkatkan keselamatan jiwa.

"Kami kembali ingatkan bahwa keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat adalah tanggung jawab kita dan palang pintu perlintasan bukanlah alat pengaman utama, melainkan sebagai alat bantu," katanya.

Oleh karena itu, ia tetap mengajak untuk disiplin dalam berlalu lintas, berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, dan pastikan tidak ada kereta yang akan lewat demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Pihaknya mencatat terjadi sebanyak 20 insiden kecelakaan di jalur KA yang terjadi selama kuartal I tahun 2026 di wilayah kerja Daerah Operasi 7 Madiun.

"Insiden kecelakaan antara kereta api dan kendaraan bermotor masih menjadi perhatian serius tahun ini karena hingga kuartal I, yakni Januari hingga April ini telah tercatat 20 insiden," katanya.

Pihaknya merinci, dari 20 kecelakaan tersebut, terdiri  atas 16 kali inisiden yang terjadi di perlintasan sebidang dan empat kali di jalur KA atau ruang manfaat jalur.

Untuk 16 insiden di perlintasan sebidang di antaranya adalah KA tertemper enam kali kejadian, palang pintu perlintasan tertabrak kendaraan dua kali kejadian dan kendaraan mogok di perlintasan sebidang sebanyak delapan kali kejadian.

Sedangkan pada 2025 tercatat telah terjadi 24 insiden yang terdiri dari tujuh insiden di perlintasan sebidang, 16 insiden di jalur KA (ruang manfaat jalan) dan satu insiden di area emplasemen.

"Rangkaian kejadian tersebut mengakibatkan 16 korban meninggal dunia maupun luka-luka, serta melibatkan tujuh unit kendaraan dan satu hewan," katanya.



Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor : Astrid Faidlatul Habibah

COPYRIGHT © ANTARA 2026