Blitar (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Jawa Timur, menertibkan jalur pelintasan dengan normalisasi jalur dengan menutup pelintasan sebidang yang berisiko tinggi di wilayah Blitar.

Manajer Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Tohari, Selasa mengemukakan penutupan itu dilakukan di JPL 203 Km 125+8/9, Desa/Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Kegiatan itu dilakukan demi keselamatan masyarakat.

"Pelintasan sebidang memiliki tingkat risiko tinggi, terutama jika tidak dijaga dan tidak memenuhi syarat teknis. Penutupan ini adalah langkah preventif konkret untuk melindungi masyarakat khususnya di sekitar jalur dan yang melintas serta meminimalisir gangguan perjalanan KA," kata Tohari dalam keterangannya di Blitar.

Pihaknya juga sudah koordinasi dengan DJKA Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar dan Satlantas Polres Blitar terkait dengan penutupan tersebut.

Proses penutupan diawali dengan safety briefing untuk memastikan keamanan personel, dilanjutkan dengan pematokan permanen dan pemasangan palang menggunakan rel sebagai tanda jalur tersebut tidak lagi dapat dilalui kendaraan.

 

Dirinya juga mengungkapkan dasar hukum penutupan tersebut adalah UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menegaskan bahwa perpotongan jalur KA dan jalan pada prinsipnya dibuat tidak sebidang.

Selain itu, juga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan KA.

Tohari juga mengatakan urgensi penutupan tersebut didorong oleh data kecelakaan yang masih cukup signifikan.

Sepanjang tahun 2025, tercatat 24 kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang dan jalur KA di wilayah Daop 7 Madiun.

Menurut data, sebagian besar disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, seperti menerobos palang pintu, tidak berhenti saat sinyal berbunyi, atau tetap melintas saat kereta api sudah terlihat.

 

"Mayoritas insiden disebabkan oleh faktor manusia (human error), seperti menerobos palang atau mengabaikan sinyal saat kereta sudah mendekat dan melintasi jalur rel KA," kata dia.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk mendukung langkah ini demi keselamatan bersama dan selalu menggunakan pelintasan sebidang resmi.

“Keselamatan bukan hanya tanggung jawab KAI, tetapi tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung penataan perlintasan demi terciptanya perjalanan kereta api yang aman, selamat, dan andal,” kata Tohari.

Sebelumnya, awal Februari 2026, Daop 7 juga melakukan penutupan pelintasan sebidang di Km 127+9/0 petak jalan antara Stasiun Blitar – Stasiun Rejotangan, tepatnya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

 

 



 

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026