Bangkalan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, melakukan pendampingan kepada santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual oknum lora, yakni anak pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Galis, Bangkalan.
"Pendampingan psikologis ini kami lakukan karena berdasarkan hasil survei dan pemantauan langsung di lapangan korban saat ini mengalami trauma berat," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Bangkalan, Sudiyo di Bangkalan, Rabu.
Ia menjelaskan berdasarkan pengakuan korban dan orang tua korban, kasus kekerasan seksual itu telah terjadi selama lebih dari satu tahun, yakni sebelum kasus tersebut mencuat ke publik dan diproses hukum di Mapolda Jatim.
"Jadi, kekerasan seksual terhadap korban diduga terjadi sejak Januari 2024 hingga September 2025," katanya.
Dalam kasus ini, kata dia, korban diduga menjadi sasaran kekerasan seksual oleh dua oknum lora. Pelaku pertama berinisial UF, sementara pelaku kedua berinisial S yang merupakan saudara kandung pelaku pertama. Dugaan kekerasan oleh pelaku kedua terjadi pada rentang Februari hingga Juli 2024.
Kasus ini mulai terungkap setelah dua aktivis organisasi keperempuanan mahasiswa melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut ke UPTD PPA Bangkalan melalui layanan pengaduan pada 28 November 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas lembaga.
Sudiyo menjelaskan sebelum UPTD PPA melakukan pendampingan, pihak keluarga korban telah lebih dahulu melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.
"Maka kami dari UPTD PPA Kabupaten Bangkalan kemudian melakukan asesmen, konseling, serta koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur," katanya.
Menurut Sudiyo, fokus pendampingan yang dilakukan Pemkab Bangkalan, pada pemulihan trauma korban.
UPTD PPA Bangkalan juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pemenuhan hak korban, termasuk pengajuan restitusi melalui kuasa hukum korban.
"Saat ini korban berada di salah satu rumah familinya, dalam keadaan aman dan dalam pengawasan pihak berwajib, guna mencegah terjadinya hal-hal yang bisa memperburuk kondisi kejiwaan korban," katanya.
