Hakim Daming Sanusi Minta Maaf atas Pernyataannya
Selasa, 15 Januari 2013 13:51 WIB
Jakarta - Hakim Muhammad Daming Sanusi meminta maaf kepada masyarakat atas pernyataannya yang menyebut bahwa "pelaku dan korban perkosaan sama menikmati".
"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, media massa, KPAI, YLBHI, dan kepada pemerhati hukum atas ucapan-ucapan saya yang 'out off control', dan tanpa disadari. Saya mohon maaf terutama kepada Yang Maha Kuasa," kata Daming dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pernyataan tersebut muncul tanpa dia sadari karena tegang menjawab pertanyaan anggota DPR saat uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di gedung DPR, Senin (14/1).
"Kata-kata itu muncul tanpa saya sadari bahwa pemerkosaan itu kan sama-sama menikmati. Jadi kata-kata seperti ini keluar dari mulut saya di bawah kontrol saya dalam keadaan yang begitu tegang menjawab beberapa pertanyaan," katanya.
Daming juga mengungkapkan bahwa pihak keluarganya sangat menyesalkan pernyataan yang muncul tersebut dan bahkan sang putri langsung protes.
"Saya menyadari betul karena kita ini berasal dari ibu, punya anak keturunan perempuan. Perkataan tersebut tidak pantas disampaikan oleh siapapun, termasuk seorang calon hakim," katanya.
Dia mengatakan bahwa hampir semalam dirinya tidak tidur karena istri dan anak-anaknya sangat keberatan terhadap kata-kata itu.
"Jadi saya sangat terpukul terutama kepada keluarga saya sendiri. Mereka protes. Anak saya dari Makasar mengatakan 'setelah saya membaca berita kok seperti bukan bapak saya'," ujar Daming yang menitikan air mata.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan seorang hakim harus menjaga sikap, perilaku, perbuatan, dan tutur kata secara bijak.
"Tapi hakim juga manusia yang tidak luput dari kekhilafan, dan kesalahan," kata Ridwan.
Ridwan menyerahkan nasib hakim Daming ke Komisi Yudisial dan pimpinan Mahkamah Agung.
"Beliau (Daming) juga akan sampaikan pernyataan ini kepada Komisi Yudisial dan melaporkan ke Mahkamah Agung," kata Ridwan.
Jika Daming terbukti melakukan pelanggaran kode etik hakim, maka ia akan mendapat sanksi dari pimpinan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
"Sementara ini belum ada sanksi, tapi akan dibicarakan kepada pimpinan," katanya. (*)