Jakarta (ANTARA) - Calon hakim agung untuk kamar pidana Ainal Mardhiah mengatakan terpidana perkara-perkara serius, salah satunya penyalahgunaan narkoba, tetap diberikan hukuman mati sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Bandar narkoba yang nyata-nyata itu akibat dari perbuatannya itu bisa merusak anak bangsa, apalagi bandar narkoba jaringan internasional," kata Ainal dalam uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Menurut Ainal, hukuman mati yang diberikan kepada bandar narkoba sebaiknya dilakukan tanpa melalui percobaan atau langsung, sebab narkoba dapat merusak keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca juga: KPK nilai punya bukti yang cukup di kasus suap Gazalba Saleh
Selain itu, hukuman mati juga tetap diberikan pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak, pembunuhan sadis, dan perkara-perkara yang berkaitan dengan genosida.
"Sepanjang KUHP dan undang-undang lain mengatur bahwa hukuman mati masih bisa diterapkan, maka saya akan melakukannya, dan itu sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan yang memperhatikan kadar kesalahan dari terdakwa tersebut," kata Ainal di hadapan Komisi III DPR RI.
Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim MA pada Rabu hingga Jumat (23/11).
Berikut nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang diusulkan Komisi Yudisial (KY) ke DPR RI:
Calon Hakim Agung Kamar Pidana:
1. Dr. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum.
2. Ainal Mardhiah, S.H., M.H.
3. Noor Edi Yono, S.H., M.H.
4. Sigid Triyono, S.H., M.H.
5. Sutarjo, S.H., M.H.
6. Dr. Yanto, S.H., M.H.
Calon Hakim Agung Kamar Perdata:
1. Agus Subroto, S.H., M.Kn.
Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak:
1. Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.
Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia:
1. Dr. Adriano, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Judhariksawan, S.H., M.H.
3. Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.H.