Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) melalui panitia seleksi mengumumkan penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk Tingkat Pertama dan Tingkat Banding tahap XVIII.
"Panitia seleksi membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik yang terpanggil mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama dan Tingkat Banding," kata Ketua Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Dr. Suhadi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Suhadi mengatakan terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon hakim, di antaranya WNI, bertakwa kepada Tuhan YME, sehat jasmani dan rohani. Berikutnya pendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum keuangan dan perbankan, administrasi, pertanahan, pasar modal dan pajak minimal 15 tahun.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui http://adhoc.mahkamahagung.go.id mulai 5 Juli 2022 hingga 4 Agustus 2022.
MA umumkan penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor
Selasa, 5 Juli 2022 10:56 WIB
Panitia seleksi membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik yang terpanggil mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc