Pamekasan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim akan mengusut oknum petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang tertangkap tangan membagikan uang di Desa Bangsereh, Pamekasan, Selasa (8/1). "Kasus itu jelas akan kami usut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata anggota KPU Jatim pada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Agus Mahfud Fauzi, di Pamekasan, Kamis. Agus juga menegaskan, tindakan menyebarkan uang yang dilakukan oknum anggota KPPS di Desa Bangsereh, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan itu atas keinginan sendiri, bukan instruksi dari KPU Pamekasan ataupun KPU Jatim. Oleh karenanya, sambung Agus, tindakan menyimpang dari tugas pokok sebagai penyelenggara pemilu seperti itu, harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "KPU Jatim dan KPU Pamekasan tentu tidak ingin diklaim sama bahkan melindungi terhadap oknum penyelenggara pilkada yang melakukan tindakan melanggar ketentuan. Kita bukan pendukung salah satu pasangan calon bupati tertentu dan tugas KPU murni untuk menyelenggaran pilkada," kata Agus menambahkan. Mantan aktivis Badan Koordinasi (Badko) HMI Jatim ini lebih lanjut mengatakan, saat ini KPU Jatim masih menunggu rekomendasi Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pamekasan terkait temuan adanya oknum KPPS yang membagi-bagikan uang kepada masyarakat sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara di Pamekasan tersebut. Dugaan praktik politik uang dan penyebaran undangan ganda mewarnai proses politik memperebutkan jabatan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Praktik politik uang diduga terjadi di Desa Bangsareh, Kecamatan Batumarmar, yang dilakukan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Mat Lawi di tempat pemungutan suara (TPS) 11. "Si Mat Lawi ini memberikan uang kepada pemilih sebesar Rp15.000 per orang saat menyebarkan undangan kepada pemilih di sana," kata Ketua Panwascam Batumarmar, Fauzi. Mat Lawi yang juga aparat desa itu membagi-bagikan uang dengan mangajak warga agar menggunakan hak pilihnya dan meminta masyarakat penerima uang itu mencoblos pasangan nomor 3, yakni Achmad Syafii-Kholil Asy'ari (Asri). Ada sebanyak 250 warga yang terdata menggunakan hak pilihnya di TPS 11 itu. Praktik bagi-bagi uang yang dilakukan Ketua KPPS di TPS 11 Desa Bangsareh, Kecamatan Batumarmar ini terungkap karena dari penerima uang itu, merupakan pendukung pasangan calon bupati KH Kholilurrahman dan wakilnya Masduki (Kompak). Karena itu, masyarakat pendukung Kompak lalu melaporkan praktik bagi-bagi uang yang dilakukan Ketua KPPS Mat Lawi itu kepada tim pemenangan Kompak di tingkat desa dan selanjutnya dilaporkan ke Panwascam Batumarmar. Politik uang merupakan satu dari beberapa jenis pelanggaran yang sempat terpantau dalam pelaksanaan pilkada di Kabupaten Pamekasan yang digelar pada 9 Januari 2013. Jenis pelanggaran lainnya adalah penghitungan hasil perolehan surat suara yang lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan, yakni pukul 13.00 WIB. (*)
Berita Terkait
Khofifah apresiasi KPU-Bawaslu atas suksesnya Pilkada Jatim 2024
10 Mei 2025 10:21
Pasangan Nanik-Suyatni klaim unggul tipis dalam Pilkada Magetan
23 Maret 2025 04:56
KPU RI pantau pelaksanaan PSU Pilkada Magetan 2024
22 Maret 2025 20:22
KPU Jatim apresiasi kesuksesan tahapan Pilkada Kota Madiun 2024
21 Maret 2025 22:15
KPU Jatim tegaskan PSU Pilkada Magetan diikuti tiga pasangan calon
11 Maret 2025 22:22
KPU Magetan anggarkan Rp403 juta untuk gelar PSU Pilkada 2024
6 Maret 2025 16:17
KPU Jatim jadwalkan PSU Pilkada Magetan 2024 pada 22 Maret 2025
4 Maret 2025 17:24
KPU Jatim supervisi PSU di empat TPS Pilkada Magetan
25 Februari 2025 16:10
