Magetan (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magetan, Jawa Timur mendekatkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) di kantor kecamatan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Magetan Noor Endah Fillaili di Magetan, Kamis mengatakan desentralisasi layanan adminduk di masing-masing kantor kecamatan berlaku sejak 5 Januari 2026. Dengan begitu, kantor Disdukcapil kini hanya menangani permohonan yang memerlukan verifikasi khusus ataupun perbaikan data yang lebih kompleks.
"Sejak 5 Januari, seluruh pelayanan adminduk sudah dilaksanakan di kecamatan, desa, dan kelurahan. Kantor Disdukcapil hanya menangani layanan tertentu yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, seperti perbedaan data pada Kartu Keluarga dan akta, serta permohonan petikan kedua untuk akta lama," ujar Endah.
Menurutnya untuk mendukung layanan di tingkat bawah tersebut Disdukcapil telah menempatkan operator pelayanan di 17 kecamatan. Sedangkan khusus di Kecamatan Magetan tetap difokuskan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
Dengan demikian Disdukcapil akan terus mendorong masyarakat untuk kembali mengurus adminduk di kecamatan sesuai domisili masing-masing yang tentunya lebih dekat.
"Petugas operator sudah kami tempatkan di setiap kantor kecamatan. Hal ini untuk mempermudah dan mendekatkan pelayanan sehingga masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor dinas," katanya.
Kebijakan desentralisasi pelayanan ini tersebut, lanjutnya, diharapkan juga mempercepat capaian layanan adminduk, utamanya perekaman KTP elejtronik (e-KTP) di wilayah Magetan.
Berdasarkan data per 31 Desember 2025, jumlah wajib KTP di Magetan mencapai 554.955 jiwa. Dari jumlah tersebut, perekaman KTP elektronik telah mencapai 544.959 jiwa, atau 98,98 persen.
Selain itu, implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga akhir 2025, tercatat 106.683 warga telah mengaktifkan IKD, atau sekitar 19,58 persen dari total wajib rekam pelayanan daerah.
Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan pemerataan layanan, mempercepat waktu pemrosesan, serta mengurangi antrean di kantor Disdukcapil.
Selain itu, upaya mempermudah layanan adminduk di kantor kecamatan tersebut juga untuk mencegah percaloan dan mendorong warga Magetan tertib dalam memiliki dokumen kependudukan yang penting.
