Surabaya (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melayani sebanyak 284 pemohon paspor lewat layanan Paspor Simpatik dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-76.
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Agus Winarto dalam keterangannya di Surabaya, Senin mengatakan layanan tersebut diberikan sebagai wujud nyata komitmen Imigrasi dalam memberikan pelayanan publik yang mudah diakses, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
"Program ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Hari Bhakti Imigrasi yang mengusung semangat pengabdian dan kedekatan dengan masyarakat," ujarnya.
Ia mengatakan, selama dua hari pelaksanaan, Imigrasi Surabaya berhasil melayani total 284 pemohon paspor masing-masing di Kantor Imigrasi Surabaya, tercatat 32 pemohon pada 10 Januari 2026, dan meningkat menjadi 63 pemohon pada 11 Januari 2026, dengan total 95 pemohon.
"Sementara itu, pelayanan di Immigration Lounge Ciputra World Surabaya mencatat angka yang lebih tinggi, yakni 125 pemohon pada hari pertama dan 64 pemohon pada hari kedua, dengan total 189 pemohon,“ katanya.
Ia mengatakan, layanan Paspor Simpatik dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 10–11 Januari 2026, bertempat di Kantor Imigrasi Surabaya serta Immigration Lounge Ciputra World Surabaya.
"Antusiasme masyarakat terlihat tinggi sejak hari pertama pelaksanaan, dengan alur pelayanan yang berjalan tertib, lancar, dan sesuai prosedur," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa tingginya jumlah pemohon menjadi indikator kepercayaan masyarakat terhadap layanan keimigrasian yang diberikan.
“Paspor Simpatik kami hadirkan sebagai bentuk nyata pengabdian Imigrasi kepada masyarakat. Momentum Hari Bhakti Imigrasi ke-76 ini kami maknai dengan menghadirkan layanan yang lebih dekat, lebih mudah diakses, dan tetap mengedepankan kualitas serta kepastian hukum,” ujar Agus Winarto.
Dalam kegiatan ini, kata dia, Imigrasi Surabaya melayani permohonan paspor baru dan penggantian paspor sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh permohonan diproses sebagai paspor elektronik reguler dengan estimasi waktu penyelesaian empat hari kerja, serta dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pelaksanaan Paspor Simpatik juga didukung oleh kesiapan petugas, sarana prasarana yang memadai, serta pengaturan jadwal melalui aplikasi M-Paspor, sehingga pelayanan dapat berjalan efektif dan terukur. Masyarakat pun diimbau untuk selalu membawa dokumen persyaratan asli dan memastikan kesesuaian data guna memperlancar proses pelayanan.
Ia mengatakan, melalui kegiatan Paspor Simpatik ini, Kantor Imigrasi Surabaya berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan keimigrasian.
"Semangat Hari Bhakti Imigrasi ke-76 menjadi pengingat bahwa Imigrasi tidak hanya hadir sebagai institusi negara, tetapi juga sebagai pelayan masyarakat yang adaptif terhadap kebutuhan zaman," ujarnya.
