Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jember bersama kepolisian sektor jajaran menangkap 273 orang tersangka dari 222 kasus narkotika sepanjang tahun 2025.
"Seluruhnya tuntas atau crime clearance 100 persen dengan 273 tersangka yang sudah diamankan," kata Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Polisi Bobby A. Condroputra dalam keterangannya di Jember, Rabu.
Menurutnya, mayoritas tersangka merupakan pengedar sebanyak 244 orang dan 29 orang sebagai pemakai dengan barang bukti yang berhasil disita, di antaranya lebih dari 3,8 kilogram sabu, ratusan ribu butir obat keras berbahaya, 460 butir ekstasi, serta tembakau sintetis atau gorila.
"Pengungkapan kasus narkotika menjadi perhatian serius kami. Upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan, bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat," tuturnya.
Sementara Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jember Iptu Bagus Dwi Setyawan mengatakan jumlah pengungkapan kasus narkotika tahun ini mengalami penurunan sebanyak 45 kasus dibanding tahun 2024 yang tercatat sebanyak 267 kasus atau turun 16,85 persen.
"Kami berupaya maksimal untuk memerangi peredaran narkoba terutama di kalangan pelajar, sehingga gencar melakukan sosialisasi kepada generasi muda agar tidak memakai narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa," katanya.
Ia menjelaskan salah satu kasus narkoba yang paling menonjol pada tahun 2025, yakni menggagalkan peredaran 1,1 kilogram sabu yang rencananya diedarkan di wilayah kota.
"Dengan pengungkapan tersebut, kami memperkirakan sedikitnya 4 ribu lebih orang berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika," ujarnya.
Penangkapan yang cukup besar tersebut dilakukan pada 26 Desember 2025, sekitar pukul 01.40 WIB, di area parkir lapangan tenis sebuah perumahan di Jember dengan tersangka berinisial JD, warga Kabupaten Pamekasan, yang diamankan polisi usai menerima laporan dari masyarakat.
