Jakarta (ANTARA) - Lembaga pendidikan Islam, baik madrasah, pesantren, maupun sekolah Islam terpadu, selama ini memainkan peran strategis dalam membentuk generasi yang berilmu dan berakhlak.
Peran tersebut tidak hanya tercermin dalam capaian akademik, tetapi juga dalam pembentukan karakter, nilai moral, serta penanaman etika sosial yang menjadi fondasi kehidupan bermasyarakat.
Di banyak daerah, lembaga pendidikan Islam bahkan berfungsi sebagai pusat penguatan sosial dan kultural yang menjangkau lapisan masyarakat paling dasar.
Namun, di balik peran yang besar itu, persoalan pendanaan masih menjadi tantangan mendasar yang kerap menghambat laju pengembangan kualitas pendidikan.
Keterbatasan sumber pembiayaan sering kali memaksa lembaga pendidikan Islam berjuang keras sekadar untuk mempertahankan standar layanan minimal, apalagi untuk melakukan lompatan kualitas yang signifikan.
Situasi semacam ini bukan hal baru dan cenderung berlangsung lama serta berulang dari tahun ke tahun.
Ketergantungan pada sumber dana yang terbatas, minimnya inovasi finansial, serta lemahnya tata kelola keuangan menjadi realitas yang sulit diabaikan.
Dalam banyak kasus, persoalan tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh kekurangan dana, tetapi juga karena belum optimalnya sistem perencanaan dan pengelolaan keuangan yang berkelanjutan.
Akibatnya, lembaga pendidikan kerap berada pada posisi reaktif, bukan proaktif, dalam menghadapi berbagai tantangan finansial.
Pendanaan bukan sekadar persoalan kecukupan dana operasional, melainkan menyangkut keberlanjutan lembaga secara keseluruhan.
Aspek ini menentukan kemampuan lembaga untuk bertahan dalam jangka panjang sekaligus beradaptasi dengan perubahan lingkungan pendidikan yang semakin kompetitif.
Pendanaan yang sehat dengan demikian menjadi prasyarat utama bagi keberlangsungan misi pendidikan Islam itu sendiri.
Tanpa sistem pendanaan yang sehat dan mandiri, lembaga pendidikan Islam akan kesulitan beradaptasi dengan tuntutan zaman, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya pendidik, pembaruan kurikulum, hingga pemanfaatan teknologi pendidikan.
Tantangan globalisasi, digitalisasi, dan perubahan karakter peserta didik menuntut respons yang cepat dan terukur, sesuatu yang hanya mungkin dilakukan jika lembaga memiliki fleksibilitas finansial yang memadai.
Sebagian besar lembaga pendidikan Islam hingga kini masih mengandalkan dana dari pemerintah dan iuran peserta didik sebagai sumber utama pembiayaan.
Pola ini pada satu sisi membantu menjaga keberlangsungan operasional, namun di sisi lain membatasi ruang gerak lembaga dalam mengembangkan program-program strategis. Ketergantungan yang terlalu besar juga menyisakan risiko struktural yang tidak kecil.
Ketergantungan tersebut menempatkan lembaga pendidikan pada posisi yang rentan. Perubahan kebijakan, keterlambatan penyaluran bantuan, atau penurunan daya beli masyarakat dapat berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan.
Dalam situasi tertentu, lembaga bahkan terpaksa menunda program pengembangan yang sejatinya sudah mendesak untuk dilakukan.
Ketika anggaran terbatas, aspek yang paling sering dikorbankan adalah pengembangan guru, perbaikan sarana dan prasarana, serta inovasi pembelajaran.
Padahal ketiga aspek tersebut merupakan penentu utama mutu pendidikan. Pengorbanan yang terjadi secara berulang dalam jangka panjang pada akhirnya berdampak langsung pada kualitas lulusan sekaligus kepercayaan publik.
Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menurunkan daya saing lembaga pendidikan Islam dibandingkan dengan lembaga pendidikan lain yang memiliki sistem pendanaan lebih stabil dan beragam.
Jika tidak segera diatasi, kesenjangan kualitas tersebut dapat semakin melebar dan mengurangi peran strategis pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional.
Kemandirian Finansial
Kemandirian finansial tidak berarti menutup diri dari bantuan eksternal, melainkan menempatkan lembaga pendidikan sebagai subjek yang aktif dan kreatif dalam mengelola sumber daya.
Dalam kerangka ini, lembaga tidak lagi sekadar menjadi penerima, tetapi berperan sebagai perancang strategi pendanaan yang selaras dengan visi serta kebutuhan jangka panjangnya.
Lembaga yang mandiri secara finansial memiliki kemampuan merencanakan masa depan tanpa bergantung secara dominan pada pihak luar. Dengan perencanaan yang matang, lembaga dapat menentukan prioritas pengembangan secara lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Salah satu potensi besar yang selama ini kerap belum dimaksimalkan adalah pengelolaan dana ZISWAF (zakat, infak, sedekah, dan wakaf). Potensi ini tidak hanya besar secara nominal, tetapi juga memiliki legitimasi sosial dan spiritual yang kuat di tengah masyarakat Muslim.
Instrumen ZISWAF memiliki akar yang kuat dalam tradisi Islam dan terbukti mampu menopang pendidikan sejak masa klasik.
Sejarah mencatat bahwa banyak lembaga pendidikan besar dalam peradaban Islam dapat bertahan dan berkembang berkat pengelolaan wakaf yang produktif dan berkelanjutan.
Tantangannya terletak pada profesionalisme pengelolaan. Wakaf, misalnya, tidak seharusnya berhenti sebagai aset pasif, melainkan dikembangkan menjadi wakaf produktif yang mampu menghasilkan pendapatan berkelanjutan bagi lembaga. Pendekatan ini menuntut kapasitas manajerial yang kuat serta tata kelola yang modern dan akuntabel.
Selain itu, penguatan unit usaha pendidikan juga menjadi langkah strategis. Inisiatif semacam ini mencerminkan semangat kemandirian sekaligus kemampuan beradaptasi terhadap dinamika ekonomi lokal.
Banyak pesantren dan sekolah Islam mulai mengembangkan usaha berbasis potensi lokal, seperti koperasi, pertanian, percetakan, hingga layanan digital. Upaya tersebut menunjukkan bahwa lembaga pendidikan Islam memiliki fleksibilitas untuk berinovasi tanpa meninggalkan nilai-nilai dasarnya.
Ketika dikelola secara profesional, unit usaha ini bukan hanya berfungsi sebagai sumber pendanaan alternatif, tetapi juga menjadi sarana pembelajaran kewirausahaan bagi peserta didik.
Melalui proses tersebut, peserta didik belajar secara langsung tentang kemandirian, tanggung jawab, dan pengelolaan usaha secara nyata.
Kemandirian finansial pada akhirnya tidak akan terwujud tanpa tata kelola keuangan yang baik. Sistem yang tertib dan terukur menjadi fondasi utama bagi keberlanjutan pendanaan lembaga.
Transparansi, akuntabilitas, serta perencanaan keuangan jangka panjang harus dibangun sebagai budaya organisasi. Nilai-nilai tersebut sejalan dengan prinsip amanah yang diajarkan dalam Islam.
Kepercayaan masyarakat, orang tua, dan para donatur sangat ditentukan oleh sejauh mana lembaga mampu mengelola dana secara jujur dan profesional. Kepercayaan yang terjaga akan memperkuat dukungan jangka panjang bagi keberlangsungan lembaga.
Pemanfaatan teknologi digital dalam manajemen keuangan menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan. Digitalisasi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan di tengah tuntutan transparansi publik yang semakin tinggi.
Sistem keuangan berbasis digital memungkinkan pencatatan yang lebih rapi, pelaporan yang lebih cepat, serta pengawasan yang lebih efektif. Selain itu, sistem ini juga memudahkan proses evaluasi dan pengambilan keputusan strategis.
Di samping meningkatkan efisiensi, digitalisasi turut memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan Islam. Kepercayaan tersebut merupakan modal sosial yang sangat berharga bagi keberlanjutan lembaga.
Strategi Penguatan
Di era kolaborasi, kemandirian tidak berarti harus berjalan sendiri. Justru kolaborasi yang sehat dapat menjadi penguat utama bagi kemandirian lembaga.
Lembaga pendidikan Islam perlu membangun kemitraan strategis dengan berbagai pihak, seperti lembaga zakat, dunia usaha, alumni, serta pemerintah daerah. Sinergi semacam ini memungkinkan penguatan sumber daya secara lebih berkelanjutan.
Kolaborasi tersebut dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, mulai dari beasiswa, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), pelatihan guru, hingga pengembangan sarana pendidikan. Setiap bentuk kolaborasi pada dasarnya memperluas dampak sosial lembaga.
Alumni, khususnya, merupakan aset sosial yang sering kali kurang mendapatkan perhatian. Padahal, alumni adalah cerminan nyata dari keberhasilan lembaga pendidikan itu sendiri.
Jaringan alumni yang kuat tidak hanya berkontribusi secara finansial, tetapi juga membuka akses jejaring, peluang kerja, serta dukungan non-material yang sangat berharga bagi keberlanjutan lembaga.
Kemandirian finansial sejatinya merupakan fondasi bagi transformasi pendidikan Islam. Tanpa fondasi tersebut, perubahan akan sulit dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan.
Dengan sistem pendanaan yang sehat, lembaga pendidikan Islam dapat lebih leluasa berinovasi, meningkatkan kualitas pembelajaran, serta memperluas akses pendidikan bagi masyarakat luas.
Lebih dari itu, kemandirian finansial mencerminkan nilai-nilai Islam tentang amanah, kerja keras, dan keberlanjutan manfaat. Nilai-nilai inilah yang menjadi ruh dalam pengelolaan pendidikan.
Ketika lembaga pendidikan Islam mampu berdiri kokoh secara finansial, maka perannya sebagai agen perubahan sosial dan moral akan semakin kuat dan relevan di tengah dinamika zaman.
*) Penulis adalah Pimpinan Pesantren Tahfidzpreneur Ar Raudah, Sragen.
