Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dituntut pidana penjara selama 4 tahun terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya pada beberapa perusahaan dalam kurun waktu 2008–2018.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Zulkifli meyakini mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
"Tuntutan pidana penjara dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rutan," kata JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.
Selain pidana badan, Isa juga dituntut agar dikenakan pidana denda senilai Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
JPU juga menuntut agar Isa dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp90 miliar, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat dirampas oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, lanjut JPU, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Dengan demikian, JPU meyakini Isa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut JPU, perbuatan Isa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sehingga memberatkan tuntutan.
"Selain itu, perbuatan Isa juga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp90 miliar dan turut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun pada skandal kasus yang sama," kata JPU menambahkan.
Meski begitu, JPU menyatakan Isa bersikap sopan dalam persidangan, memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga, serta belum pernah dihukum, sehingga menjadi beberapa pertimbangan meringankan sebelum melayangkan tuntutan.
Dalam kasus tersebut, Isa didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp90 miliar lantaran menyetujui produk asuransi pada saat kondisi Jiwasraya bangkrut, saat menjadi Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006–2012.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.
Adapun perbuatan Isa diyakini telah memperkaya perusahaan reasuransi Provident Capital Ltd. sebesar Rp50 miliar dan perusahaan reasuransi Best Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Secara perinci, kedua perusahaan diperkaya melalui produk reasuransi yang dibayarkan ke Provident Capital Ltd. pada 12 Mei 2010 dengan jumlah Rp50 miliar, reasuransi PON 1 yang dibayarkan ke Best Meridian Insurance Company pada 12 September 2012 dengan jumlah Rp24 miliar, serta reasuransi PON 2 yang dibayarkan ke Best Meridian Insurance Company pada 25 Januari 2013 sebesar Rp16 miliar.
Atas perbuatannya, Isa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
