Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan peraturan baru Nomor V.B.5 Tahun 2012 tentang Tata Cara Permohonan Pengakuan Sertifikat Keahlian Wakil Perusahaan Efek Oleh Lembaga Pendidikan Khusus di Bidang Pasar Modal. Ketua Bapepam-LK, Ngalim Sawega dalam siaran pers di Jakarta, Selasa menyebutkan, tujuan diterbitkannya peraturan itu merupakan salah satu persyaratan orang perseorangan untuk memperoleh izin Wakil Perusahaan Efek (WPE) adalah memiliki sertifikat keahlian dari lembaga pendidikan khusus di bidang pasar modal (LPKPM) yang telah mendapatkan pengakuan dari Bapepam-LK. "Terkait dengan hal itu maka diperlukan suatu pengaturan sebagai landasan hukum bagi Bapepam-LK terkait pengakuan sertifikat keahlian Wakil Perusahaan Efek yang diterbitkan LPKPM," katanya. Ia mengemukakan, substansi materi yang diatur dalam peraturan nomor V.B.5 itu, yakni bagi LPKPM yang telah mendapatkan pengakuan sertifikat keahlian di bidang pasar modal dari Bapepam-LK sebelum ditetapkannya peraturan ini, maka pengakuan yang telah diterbitkan oleh Bapepam-LK itu dinyatakan tetap berlaku. Selain itu, lanjut dia, persyaratan bagi LPKPM dalam pengajuan permohonan pengakuan sertifikat keahlian di bidang pasar modal dan dokumen yang wajib disertakan antara lain kelembagaan, silabus pengajaran dan surat rekomendasi dari Komite Standar Pengajaran (KSP). "Pengakuan sertifikat keahlian di bidang pasar modal diterbitkan oleh Bapepam-LK atas program pendidikan yang diselenggarakan oleh LPKPM dan bukan kepada penyelenggara dari program pendidikan tersebut," katanya. Dikemukakan juga, pengaturan kewajiban pelaporan bagi LPKPM kepada Bapepam-LK antara lain laporan setiap perubahan data dan informasi, laporan penyelenggaraan satu paket pendidikan dan laporan kegiatan tahunan. Kemudian, lanjutnya memberikan landasan hukum pembentukan KSP termasuk pengaturan tugas dan fungsi KSP antara lain memastikan kualitas pengajaran, menetapkan kriteria dalam melakukan penilaian terhadap LPKPM, memberikan masukan kepada LPKPM, melakukan peninjauan berkala dan kewajiban pelaporan kepada Ketua Bapepam-LK. (*)
