KPID : 48 Televisi Lokal Langgar Aturan Siaran
Jumat, 14 Desember 2012 15:52 WIB
Surabaya - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menyatakan ada sekitar 48 dari 70 televisi lokal di Jatim yang melakukan pelanggaran aturan penyiaran.
Ketua KPID Jatim Fajar Arifianto, mengatakan, di Jawa Timur sendiri, terdapat 70 lebih TV lokal yang eksis dan menyiarkan program programnya sendiri.
"Dari 70 TV yang menyiarkan program sendiri tersebut, 48 di antaranya menjadi pantaun KPID Jatim karena programnya terindikasi melanggar," katanya usai mengikuti seminar "Pengarustamaan Gender" di Hotel Garden Palace Surabaya, Jumat.
Menurut dia, indikasi pelanggaran yaitu tayangan program yang bisa berpengaruh pada meningkatnya pronografi, kekerasan, adegan merokok, dan perlindungan serta kesopanan.
"Sampai hari ini, KPID telah memberikan sanksi kepada 28 telivisi lokal yang mempunyai program program tesebut. Sanksi berupa teguran untuk memperbaiki kualitas dan bila tidak KPID akan menghambat proses perizinannya, dengan memberi raport merah kepada
pemerintah," ujarnya.
Fajar Arifianto juga menambahkan, sebenarnya fungsi kontrol tayangan program TV, juga tanggung jawab masyarakat sebagai audience yang bisa memfilter tayangan tayangan yang membawa dampak buruk.
"Sederhana saja, televisi juga butuh masyarakat sebagai pemirsa, untuk itu harusnya masyarakat kritis terhadap tayangan program yang buruk, terutama terhadap anak-anak," katanya.
Selain itu, KPID Jatim juga akan berencana membentuk tim pemantau yang melibatkan masyarakat dari kalangan akademisi dan kelompok lainnya. Mereka akan memberi masukan ke KPID atas hasil pantauannya terhadap program tayangan televisi lokal.
"Kami juga membutuhkan masyarakat untuk mengkritisi tayangan televisi. Sehingga kita akan bentuk tim pemantau dari kalangan akademisi atau yang lain. Masukan mereka nanti akan dipakai sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan raport saat pemilik memperpanjang perizinan siaran tv, setiap 10 tahun sekali," ujarnya.
Sementara itu, sebagai upaya mencegah dampak negatif media penyiaran terutama televisi terhadap anak-anak, KPID mensosialisasikan lagi kampanye matikan tv selama dua jam.
Menurut Fajar gerakan ini bertujuan agar masyarakat pemirsa lebih bijaksana dan kritis atas tayangan televisi. "Kami ingin melindungi kepentingan publik terutama anak-anak karena keluhan yang kami terima adalah seringkali prestasi belajar merosot karena telivisi," ujarnya. (*)