Surabaya (ANTARA) - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024, yang menyeret sejumlah pegawai perusahaan.
Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3 Karlinda Sari mengatakan Pelindo mendukung setiap langkah yang diambil Kejaksaan sesuai ketentuan perundang-undangan karena proses penyelidikan dan penyidikan merupakan ranah penegak hukum.
“Kami mendorong agar penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka, transparan, dan profesional, sehingga memberikan kejelasan kepada publik serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Karlinda dalam keterangannya di Surabaya, Jawa Timur, Jumat.
Selain itu, kata dia, sehubungan dengan ditetapkannya beberapa pegawai sebagai tersangka, ia menegaskan bahwa perusahaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, lanjutnya, saat ditanya mengenai kemungkinan pendampingan hukum bagi pegawai yang diduga terlibat, Karlinda menyatakan bahwa Pelindo akan memberikan pendampingan sesuai ketentuan internal perusahaan dan dilakukan dalam koridor aturan yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa meskipun terdapat perkara hukum, seluruh kegiatan operasional di Pelindo Regional 3 tetap berjalan normal, termasuk pelayanan publik yang dipastikan tetap aman, lancar, dan profesional.
“Kami berkomitmen mendukung penuh seluruh proses hukum, sekaligus menjaga stabilitas layanan di seluruh lingkungan Pelindo Regional 3,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan dan menahan enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024 yang melibatkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Penetapan tersangka, dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP serta melalui proses ekspose perkara.
Para tersangka berasal dari unsur manajemen Pelindo Regional 3 dan jajaran direksi PT APBS, masing-masing AWB selaku Regional Head Pelindo Regional 3 (Oktober 2021–Februari 2024), HES selaku Division Head Teknik Pelindo Regional 3, dan EHH selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan Pelindo Regional 3.
Selain itu, M selaku Direktur Utama PT APBS (2020–2024), MYC selaku Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS (2021–2024), serta DYS selaku Manajer Operasi dan Teknik PT APBS (2020–2024).
