Gresik - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, melarang pengusaha di wilayah itu membayar upah dibawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah ditetapkan. Kepala Disnakertans Gresik, Edi Purwanto, Selasa menegaskan, bila pengusaha membayar upah dibawah UMK, maka melanggar Surat Keputusan (SK) Menakertrans KEP.231/MEN/2003 tertanggal 31 Oktober 2003, dan dikenaik sanksi sesuai Undang-Undang Tenaga Kerja. "Dalam SK itu disebutkan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK. Dan apabila ada pengusaha yang tidak mampu membayar sesuai UMK, maka dapat mengajukan penangguhan kepada gubernur," katanya. Penangguhan, nantinya harus berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja di perusahaan bersangkutan, sehingga tidak ada yang dirugikan. Untuk itu, Edi yang juga menjabat Ketua Dewan Pengupahan Gresik meminta semua pihak termasuk buruh untuk turut mengawasi nilai UMK yang sudah ditetapkan bersama. Sementara Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto meminta, agar pengusaha menerima dengan hati "legowo" penetapan UMK Gresik 2013 oleh Gubernur Jatim sebesar Rp1.740.000. Sebab, penentapan UMK itu sempat mengejutkan pengusaha, karena awal nominalnya adalah Rp1.657.000, namun setelah turun Pergub No. 72 tahun 2012 nilai itu berubah menjadi Rp1.740.000 atau tertinggi se-Jawa Timur, atau sama seperti UMK Kota Surabaya. Sambari berharap, dengan adanya penetapan UMK yang jauh dari harapan pengusaha, bisa membuat buruh lebih giat bekerja, disiplin dan meningkatkan produktifitas. "Sesuai arahan Bapak Presiden beberapa lalu, beliau meminta agar buruh tidak lagi berunjuk rasa anarkis, melakukan sweping serta mengganggu kepentingan umum lainnya, dan semuanya harus bisa diselesaikan secara musyawarah," kata Sambari dalam Sosialisasi UMK di Gedung Diklat Petrokimia Gresik.(*)
Berita Terkait

PLN-Persit bersinergi dukung pemberdayaan UMK perempuan
27 Mei 2025 22:56

Pertamina dukung 288 mitra naik kelas lewat Pertamina UMK Academy
21 Mei 2025 22:15

Haedar Nashir terima penghargaan dari UMK
5 Mei 2025 08:39

Pertamina: Ribuan peserta naik kelas lewat program UMK Academy
3 April 2025 09:08

DKPP Kota Madiun fasilitasi UMKM pengemasan produk dengan kaleng
18 Maret 2025 20:25

PLN Peduli bersama Rumah BUMN Blitar-Pacitan perluas pasar UMK
4 Maret 2025 11:16

Disnaker Kota Madiun sosialisasikan UMK 2025 ke perusahaan
24 Desember 2024 21:15