Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor  (Polres) Malang, Jawa Timur membekuk seorang pria berinisial AW (32) warga Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Hal ini lantaran mencuri gelang emas 43,24 gram dan uang tunai senilai Rp9 juta di sebuah rumah, di Desa Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Kepala Seksi Humas Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Ponsen Dadang Martianto, di Malang, Jumat, mengatakan tersangka ditangkap di rumah saudaranya yang berada di Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada 17 Oktober 2024.

"Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang merupakan eksekutor spesialis rumah kosong," kata Ponsen.

Penangkapan AW merupakan pengembangan hasil penyelidikan intensif terhadap laporan seorang warga Desa Gondanglegi Kulon berinisial TU (49).

Ponsen menjelaskan penangkapan AW berjumlah dari masuknya laporan aksi pencurian yang terjadi di rumah TU, pada 13 Oktober 2024.

Saat itu korban melihat pintu utama dan kamar rumahnya sudah dalam posisi terbuka. TU langsung mengecek laci, lalu  mendapati uang tunai Rp9 juta, gelang emas seberat 43,24 gram emas, dan ponsel sudah raib dibawa kabur AW.

"Dalam penangkapan tersebut, kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp4 juta serta beberapa perhiasan emas yang belum sempat dijual," ucapnya.

Akibat kejadian itu, korban disebutnya mengalami kerugian sekitar Rp50 juta. Tersangka terancam hukum pidana penjara selama tujuh tahun.

"Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara," ucap dia.(*)

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : A Malik Ibrahim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024