Bojonegoro (Antara Jatim) - PT Geo Cepu Indonesia (GCI) kontrak kerja sama (KSO) Pertamina EP Asset IV Cepu, Jawa Tengah,  berencana menertibkan sejumlah sumur minyak yang dikuasai penambang di Desa Kawengan, Bojonegoro, Jawa Timur.
    
"Penertiban penambangan sumur minyak langsung dilakukan Geo dengan Pengamanan Objek Vital Polda Jawa Timur," kata Manajer Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Jawa Tengah, Agus Amperiyanto, di Cepu yang dihubungi Antara dari Bojonegoro, Selasa.
    
Namun, ia mengaku tidak tahu kapan pelaksanaan pentertiban lapangan sumur minyak tua di Desa Kawengan, Kecamatan Kedewan, yang masuk wilayah kuasa pertambangan Pertamina EP Asset IV Cepu itu.
    
Ditanya nasib penambang yang mengelola sumur minyak tua di Desa Kawengan, Kecamatan Kedewan, ia mengatakan GEO tetap berkewajiban memperhatikan nasibnya.
    
"Pasti akan ada pemecahan nasib penambang," ucapnya.
    
Terkait dengan rencana penertiban sumur minyak tua itu, Ketua Kelompok Penambang minyak di Desa Kawengan, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro, Joko Srimulyo, mengadu ke DPRD dan Bupati Bojonegoro Suyoto secara tertulis pada 3 Maret.
    
Dalam pengaduan yang juga ditandatangai Sekretarisnya Michtahul Huda, ia menjelaskan bahwa sumur minyak tua di Kawengan, Kecamatan Kedewan, itu sudah ditinggalkan Pertamina EP Asset 4 Cepu, sudah lama karena sudah tidak produktif.
    
Oleh karena itu, lanjut dia, warga kemudian mengelola sejumlah lapangan sumur minyak tua di Kawengan (18 sumur minyak)yang kemudian hasil minyak mentah yang dihasilkan disetorkan kepada Pertamina EP Asset 4 Cepu.
    
Dalam pengaduannya itu, para penambang mengharapkan pemkab dan DPRD turun tangan ikut membantu melindungi para penambang dengan cara tetap diperbolehkan bisa mengelola sumur minyak tua di Kawengan.
    
"Apalgi produksinya selama ini juga disetorkan kepada Pertamina EP Asset 4 Cepu," ujar dia.
    
Dari keterangan yang diperoleh menyebutkan PT Geo sudah pernah melakukan pertemuan dengan sejumlah penambang yang mengelola sumur minyak tua di Kawengan, Kecamatan Kedewan, pada 27 Desember 2016.
    
Pertemuan dilakukan di gedung DPRD Bojonegoro, bersama pihak SKK Migas, Pertamina EP Asset 4 Cepu dan perwakilan para penambang.
    
Pada kesempatan itu, dilakukan pembahasan rencana penertiban lapangan sumur minyak tua di Desa Kawengan, Kecamatan Kedewan, yang masuk wilayah kuasa pertambangan Pertamina EP Asset 4 Cepu.     
    
Menyusul kemudian, jelas dia, para penambang dikumpulkan kembali oleh PT Geo Cepu Indonesia, pad 1 Maret 2017.
    
Di dalam pertemuan itu, menurut dia, para penambang harus menghentikan aktivitasnya melakukan penambangan sumur minyak di Kawengan, yang berjumlah sekitar 18 sumur minyak. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017