Bojonegoro (Antara Jatim) - DPRD Bojonegoro, Jatim,akan melantik anggota DPRD pergantian antarwaktu (PAW) dari PKNU M. Mujib dalam sidang paripurna istimewa DPRD, Sabtu (15/11). "Pelantikan M. Mujib sebagai anggota DPRD sudah tidak ada masalah lagi, sebab anggota DPRD dari PKNU Chisbullah Huda yang diganti sudah ditarik oleh partainya sebagai anggota DPRD," kata Sekretaris DPRD Bojonegoro Agus Misnanto, Kamis. Sesuai ketentuan, katanya, seorang anggota DPRD bisa diberhentikan dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan ditarik partainya. "Soal penyebab ditarik dari partainya itu urusan internal bukan kewenangan DPRD. Yang jelas usulan PAW anggota DPRD dari PKNU sudah memenuhi persyaratan," tandasnya. Bahkan, katanya, DPRD juga sudah melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri mengenai PAW anggota DPRD dari PKNU. Menurut dia, PAW anggota DPRD PKNU tersebut tidak lepas dengan pencalonan kembali Chisbullah Huda sebagai calon legislatif (caleg) melalui PKB. "Kami sudah menyebarkan sekitar 250 undangan. Pelantikan akan dihadiri jajaran anggota DPRD juga jajaran pemkab," katanya, menegaskan. Keterangan yang diperoleh, anggota DPRD PKNU Chisbullah mengajukan gugatan hukum mengenai PAW yang dilakukan PKNU terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Bojonegoro. Ia mengajukan gugatan hukum dengan alasan PAW yang dilakukan partainya kepada dirinya tidak sah, sebab dirinya sudah mencabut pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD. Dimintai konfirmasi, Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bojonegoro Bambang Sutriyono membenarkan pelantikan anggota DPRD PAW dari PKNU Sabtu (15/11). "Konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai pelantikan M. Mujib sebagai anggota DPRD sudah tidak ada masalah," katanya, menegaskan. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013