Bojonegoro - Badan Kehormatan (BK) DPRD Bojonegoro, Jatim, mengirimkan surat terkait pergantian antarwaktu (PAW) dua anggota DPRD setempat yaitu Anas Suharyono dari F PKB dan Sujono Budiono dari Partai Hanura kepada Ketua DPRD. Wakil Ketua BK DPRD Bojonegoro Samsul Huda, Sabtu, mengatakan, pimpinan DPRD masih belum mengambil langkah untuk merealisasikan usulan PAW dua anggota DPRD yang disampaikan melalui surat sepekan lalu. Padahal, lanjutnya, pimpinan DPRD sebelumnya juga mendengarkan secara langsung penjelasan Kemendagri dan Biro Hukum Provinsi Jatim terkait PAW dua anggota DPRD itu. Dua lembaga itu menegaskan PAW atas Anas Suharyono dan Sujono Budiono sudah bisa dilakukan, sebab sudah memenuhi persyaratan. Sesuai persyaratan, menurut dia, PAW Anas Suharyono atas usulan DPC PKB, sudah sah, walaupun Anas sendiri kemudian berbalik mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atas pemecatan dirinya sebagai anggota PKB. Namun, jelasnya, dalam proses hukum yang sudah berjalan gugatannya kalah hingga di Mahkamah Agung (MA). Hanya saja, Anas kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro atas pemecatannya itu, untuk kedua kalinya. Sementara itu, Sujono Budiono, juga terbukti terlibat kasus perjudian, sehingga proses PAW, sudah memenuhi persyaratan secara hukum. "Kita sama sekali belum menerima balasan atas surat usulan PAW dari Pimpinan DPRD," kata Samsul, mengungkapkan. Ia menilai, asalan Pimpinan DPRD, sebagaimana yang disampaikan melalui surat kepada Gubernur Jatim, bawah PAW belum bisa dilaksanakan karena masih ada gugatan hukum, justru telah melanggar azas kepastian hukum. "Penundaan PAW bisa memunculkan kerawanan baru yaitu gugatan ke PTUN, yang berarti institusi DPRD harus menanggung resiko bersama," kata Anggota BK DPRD Budi Irawanto, menambahkan. Baik Budi Irawanto yang biasa dipanggil Wawan dan Samsul Huda menyatakan, pihaknya akan melakukan tindakkan kalau dalam waktu dekat ini, PAW tidak ada tanda-tanda dilaksanakan. (*).
DPRD Bojonegoro Kirim Surat PAW Dua Anggota
Sabtu, 19 Mei 2012 8:49 WIB