PKB Bojonegoro Desak PAW Anas Suharyono
Kamis, 12 Januari 2012 12:49 WIB
Bojonegoro - DPC PKB Bojonegoro, Jatim, mendesak DPRD setempat, memproses pergantian antar waktu (PAW), salah satu anggotanya, Anas Suharyono, dengan mempertimbangkan, karena sudah ada keputusan Mahkamah Agung atas PAW itu.
"Dasar kami mengajukan PAW, karena Anas Suharyono indisipliner, " kata Ketua DPC PKB Bojonegoro, Chumaidi, Kamis.
Ia menjelaskan, proses PAW, Anas Suharyono, seharusnya sudah bisa dilakukan DPRD setempat, dengan dasar surat Gubernur Jatim, yang ditandatangani Sekdaprov Jatim, Rasiyo, pada 28 Oktober 2011. Di dalam surat itu, isinya memerintahkan pimpinan DPRD Bojonegoro, memproses PAW, anggota DPRD, Anas Suharyono.
Sebab, kata Chumaidi, masih mengutip surat itu, proses hukum sengketa peradilan tentang sengketa masalah PAW di Mahkahmah Agung, sudah final."Terbitnya surat Gubernur Jatim ini, atas permohonan yang pernah kami sampaikan sebelumnya, " ungkapnya.
Ia menambahkan, beberapa hari yang lalu, sudah melapor sikap pimpinan DPRD yang tidak memproses PAW Anas Suharyono, kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat. Dalam pengaduannya itu, disampaikan sikap pimpinan DPRD yang tidak memproses PAW Anas Suharyono.
"Kami sudah beberapa kali menanyakan PAW Anas Suharyono, kepada pimpinan DPRD, tapi tidak ada tindak lanjutnya, " ucapnya.
Secara terpisah, Sekretaris DPRD Bojonegoro, Agus Misnanto, menjelaskan, berdasarkan hasil rapat pimpinan DPRD, semuanya sepakat PAW Anas Suharyono, masih belum bisa dilakukan. Pertimbangannya, dalam sengketa masalah PAW antara Anas Suharyono dengan partainya, belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Hal itu, lanjutnya, berdasarkan laporan Anas Suharyono, ke DPRD, atas gugatan yang disampaikan kembali ke Pengadilan Negeri Bojonegoro, dilengkapi dengan risalah keputusan Mahkamah Agung, pada 7 September 2011. Mengutip keputusan MA, Anas beralasan, dari segi hukum keputusan Pengadilan Negeri Bojonegoro, yang kemudian dikuatkan keputusan Mahkamah Agung, menyangkut sisi formal, belum masuk ke materi.
Di dalam keputusan itu, lanjutnya, gugatan bisa diajukan kembali, sepanjang persyaratan materi sebagaimana yang ditentukan dalam hukum, dipenuhi.
"Gugatan yang diajukan Anas Suharyono sekarang, menyangkut ke masalah materi, sehingga pimpinan DPRD menilai belum ada kekuatan hukum tetap dalam kasusnya, " katanya, menjelaskan.
Menurut dia, karena belum ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, pimpinan DPRD sepakat, belum bisa memproses PAW Anas Suharyono.
"Kita juga sudah memberikan jawaban melalui surat kepada Gubernur Jatim, yang isinya belum bisa memproses PAW Anas Suharyono, " katanya, menegaskan. (*).