Bojonegoro - Puluhan pengurus Partai Hanura Bojonegoro, Jatim, berdemonstrasi menuntut Pimpinan DPRD setempat memproses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Sudjono Budiono yang terlibat kasus judi dadu, Selasa. Sejumlah perwakilan pengurus Partai Hanura yang dipimpin Ketua DPC Partai Hanura, Moch. Farchan, diterima Wakil Ketua DPRD, Wachid Syamsuri, Suyuthi dan Sukur Priyanto, di ruang kerja Ketua DPRD H.M. Thalhah yang tidak mengikuti pertemuan itu. Ketua DPC Partai Hanura Bojonegoro Moch. Farchan, mengatakan, PAW anggota DPRD Sudjono Buidono dari Partai Hanura itu sudah diajukan partainya melalui surat dua kali yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD pada akhir 2011 dan 8 Februari. Alasan PAW, lanjutnya, Sudjono Budiono terbukti terlibat kasus judi dadu. Dalam kasus itu, berdasarkan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, ia mendapatkan hukuman penjara tiga bulan 10 hari dengan masa percobaan 10 bulan Pengadilan Negeri Bojonegoro. "Kasasi yang diajukan Sudjono Budiono kepada Mahkamah Agung (MA) ditolak," katanya, mengungkapkan. Ia menjelaskan, Pimpinan DPRD tidak berhak menghentikan proses PAW Sudjono Budiono yang diusulkan partainya. Pimpinan DPRD hanya meneruskan usulan PAW Sudjono Budiono, kepada Gubernur Jatim, namun tidak berhak menghentikan proses PAW itu. Sebelum itu, Wakil Ketua DPRD Wachid Syamsuri menjelaskan, pihaknya belum bisa memproses PAW Sudjono Budiono, karena masih menunggu adanya kekuatan hukum tetap atas kasusnya. "Sudjono Budiono masih mengajukan kasasi kembali ke Mahkamah Agung atas kasusnya itu," katanya menjelaskan. Dasar lainnya, lanjut Wachid, penjelasan surat Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang berisi PAW atas anggota DPRD Sudjono Budiono, belum bisa dilakukan, sebab yang bersangkutan masih mengajukan kasasi. Pendapat Wachid itu, berbeda dengan Wakil Ketua DPRD Sukur Priyanto yang menyatakan, PAW Sudjono Budiono, termasuk PAW anggota DPRD dari Fraksi PKB Anas Suharyono, sudah bisa diproses. "Saya tidak menolak PAW dua anggota DPRD Sudjono Budiono dan Anas Suharyono, tapi tiga Pimpinan DPRD lainnya menolak," katanya, menjelaskan kepada para pendemo. Menanggapi hal itu, Moch. Farchan dengan jajaran pengurus DPC Partai Hanura lainnya, meminta bantuan kepada Sukur Priyanto untuk memproses PAW Sudjono Budiono. "Soal yang menandatangani hanya satu Pimpinan DPRD, tidak masalah. Yang penting, penting proses PAW untuk mendapatkan persetujuan Gubernur Jatim, harus tetap jalan," kata Farchan, dibenarkan sejumlah pengurus Partai Hanura lainnya. (*).
Berita Terkait
BK DPRD Bojonegoro segera Bahas PAW Bacaleg
15 Mei 2013 17:46
DPRD Bojonegoro Kirim Surat PAW Dua Anggota
19 Mei 2012 08:49
PKB Bojonegoro Desak PAW Anas Suharyono
12 Januari 2012 12:49
Foto pilihan terbaik September 2025
2 Oktober 2025 13:12
Kunjungan Kapendam di AntaraJatim
2 Juli 2024 20:49
Kamis ini rupiah menguat 2 poin menjadi Rp16.285 per dolar AS
6 Juni 2024 09:16
BMKG: Cuaca Surabaya cerah pada Kamis ini
6 Juni 2024 07:16
Imbas pemadaman listrik, PLN siapkan kompensasi potongan 10 persen
5 Juni 2024 12:41
