Pamekasan, (Antara) - Komisi D DPRD Pamekasan, Jawa Timur, akan memantau secara langsung pembayaran tunjangan hari raya karyawan perusahaan yang ada di wilayah itu.
Menurut Ketua Komisi D DPRD Pamekasan Makmun, Rabu, pemantauan dilakukan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan di Pamekasan, dan berdialog langsung dengan perwakilan buruh di perusahaan setempat.
"Insya Allah mulai H-7 Lebaran kami akan melakukan sidak ke beberapa perusahaan di Pamekasan ini. Sehingga dengan demikian kami bisa mengetahui secara langsung," katanya.
Ia menjelaskan, sebelumnya komisi D DPRD Pamekasan telah mengingatkan kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pemkab Pamekasan agar memantau lebih ketat pembayaran THR kepada semua karyawan persahaan.
Sebab menurut Makmun, pembagian THR saat hari raya merupakan tanggung jawab perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kepada pihak Dinsosnakertrans, kami meminta agar bisa memberikan sanksi tegas kepada pemilik perusahaan apabila tidak memberikan THR, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya menambahkan.
Makmun juga meminta, para karyawan hendaknya bisa melaporkan ke DPRD Pamekasan dan pihaknya akan membantu melakukan mediasi, apabila ada perusahaan yang tidak bersedia memenuhi kewajibannya membayar THR.
Pemberian THR kepada karyawan perusahaan ini, kata dia, sudah diatur dalam Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, juga Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi N0. PER.04/MEN/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
Sesuai dengan ketentuan itu, kata Ketua Komisi D DPRD Pamekasan Makmun, sebagaimana juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi pada tanggal 04 Juli 2013 No. SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama, yaitu paling lambat diberikan pada "H-7" sebelum Lebaran tiba.
"Oleh sebab itu, mulai 'H-7' Lebaran kami di DPRD Pamekasan akan terjun secara langsung memantau pembayaran THR ini ke sejumlah perusahaan yang ada di Pamekasan ini," katanya menjelaskan.
Menurut Kepala Dinsosnakertrans Pamekasan Bambang Edy Suprapto, jumlah perusahaan yang ada di Pamekasan yang terdata di dinas itu dan sudah menerima surat tentang keharusan membayar THR sekitar 250 perusahaan lebih.
"Kami berharap para pemilik perusahaan yang ada di Pamekasan bisa komitmen dengan ketentuan tentang THR itu," katanya berharap. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013