Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri Sunaryo (kedua kanan) memperlihatkan rokok ilegal hasil penindakan angkutan truk di ruas tol Mojokerto-Jombang saat ungkap kasus peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5/2022). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri berhasil mengamankan sebanyak 1,9 juta batang rokok ilegal yang dikemas dalam 120 karton senilai Rp2,1 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar. Antara Jatim/Prasetia Fauzani/Ds