Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menyodorkan mikrofon di depan Azis terlapor kasus penghinaan dan pencemaran profesi wartawan untuk meminta maaf kepada wartawan saat merilis pengungkapan pelanggaran tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Mapolres Madiun Kota, Jawa Timur, Kamis (29/7/2021). Polisi menangkap dan memeriksa Azis setelah menerima laporan dari sejumlah wartawan bahwa terlapor melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik wartawan di media sosial facebook. Antara Jatim/Siswowidodo/zk