Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri mendata warga pelanggar disiplin bermasker di depan halaman Kantor Pos Kediri, Jawa Timur, Senin (14/9). Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020, dikenakan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker demi mencegah COVID -19. Antara Jatim/ Asmaul Chusna/zk