Polisi menggiring pemilik panti pijat D-Glamour sekaligus tersangka mucikari prostitusi anak berinisial LP saat gelar kasus di Polres Kediri, Jawa Timur, Jumat (2/8/2019). Dari tempat usaha panti pijat milik LP tersebut polisi mengamankan empat orang pramu pijat dengan dua di antaranya masih berusia 16 dan 17 tahun sedang melakukan layanan seks bertiga (treesome) kepada pelanggan. Antara Jatim/Prasetia Fauzani/zk