Penyidik wasdakim memeriksa tersangka Konan Nzue Ange Oliver (23) di ruang pemeriksaan wasdakim Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur, Kamis (28/6). Penyidik Kantor Imigrasi Kelas II Blitar akhirnya menetapkan pesepakbola WNA asal Pantai Gading tersebut sebagai tersangka atas pelanggaran pasal 119 ayat 1 dan 2 Undang-undang nonor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Antara Jatim/Irfan anshori/zk/18