Polisi menunjukkan barang bukti benih lobster saat ungkap kasus penyelundupan benih lobster dan ilegal fishing di Ditpolair Polda Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Senin (7/5). Ditpolair Polda Jatim mengungkap dua kasus ilegal fishing menggunakan bom ikan dengan menangkap 19 tersangka dan satu kasus penyelundupan benih lobster dengan menangkap empat tersangka. Sejumlah barang bukti diamankan beberapa diantaranya benih lobster sebanyak 31.487 ekor jenis mutiara dan pasir, serbuk bahan peledak (bom ikan), satu genset dan satu mobil. Antara Jatim/Didik Suhartono/mas/18.