Terdakwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Nganjuk nonaktif Harjanto (kiri) dan Kabag Umum RSUD Kabupaten Nganjuk nonaktif Mokhammad Bisri (kedua kanan) sebelum menjalani sidang putusan kasus suap kepada Bupati Nganjuk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (12/3). Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara masing masing selama dua tahun dan denda Rp200 Juta Subsider 6 bulan dalam kasus suap kepada Bupati Nganjuk 2013-2018 Taufiqurrahman terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk pada 2017. Antara jatim/Umarul Faruq/zk/18