Petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membawa Bambang Parikesit ( kanan) untuk ditahan di Kejati Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (28/2). Kejati Jatim menahan Bambang Parikesit atas kasus dugaan korupsi revitalisasi sejumlah bangunan pasar tradisional di Surabaya pada tahun 2015 saat dia menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Kota Surabaya. Antara Jatim/Didik Suhartono/zk/18