Terdakwa Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto (kanan) mendengarkan saksi dari jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus Korupsi menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar dalam proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (18/4). Agenda sidang tersebut Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan korupsi menghadirkan 5 saksi. Antara Jatim/Umarul Faruq/zk/17