Polisi memperlihatkan tersangka dan korban saat mengungkap kasus perdagangan anak di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (3/2). Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar kasus perdagangan anak dengan tersangka RD (30) dan korban EN (16) untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersil melalui jaringan media sosial facebook. Antara Jatim/Moch Asim/zk/17