Kediri (Antara Jatim) - Sejumlah buruh dari PT Koreana Seed Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang benih untuk keperluan ekspor, di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menuntut upah sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) di kantor DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (13/1). Mereka meminta anggota DPRD memfasilitasi agar perusahaan tempat mereka bekerja memberikan hak pada buruh, seperti buruh sesuai dengan UMK. Selama ini mereka hanya mendapatkan upah Rp988 ribu, padahal UMK lebih dari Rp1 juta. Selain masalah UMK, mereka juga menungtu hak normatif seperti cuti hadi, cuti hamil, melahirkan, bahkan upah lembur juga tidak diberikan. FOTO Asmaul Chusna/15/Oka.