JOMBANG, 25/7- VCD BAJAKAN. Sejumlah anggota Satreskrim, menunjukan VCD bajakan yang berhasil diamankan di Mapolsek Peterongan, Jombang, Jawa Timur, Senin (25/7). Sebanyak 779 keping VCD bajakan berhasil diamankan petugas yang dijual Rp. 5 ribu per keping serta seorang tersangka L (26) dijerat Undang-undang No 19/2002 tentang Hak Cipta pasal 72 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. FOTO ANTARA/Syaiful Arif/11/Chan